DPRD DKI Ungkap Sederet Kejanggalan Izin Operasional Holywings
Merdeka.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertanyakan ketidakjelasan izin Holywings pada seluruh dinas terkait. Afni menilai banyak kejanggalan izin operasional Holywings yang harus dijelaskan oleh Pemprov DKI.
"Pertama Dinas Lingkungan Hidup terkait amdal, kedua dinas Citata terkait zonasi dan peruntukan, kemudian Dinas Perhubungan terkait fasilitas umum parkir dan retribusi parkir," kata Afni di Gedung DPRD Rabu 29 Juni 2022.
Afni mengacu pada keluhan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo yang heran dengan izin operasional Holywings.
Holywings harusnya wajib memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP), jika menjual minuman beralkohol minum di tempat. Namun, jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha, maka wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
"Yang dikeluhkan bu Ratu adalah dia tidak ada izin, sebagian tidak ada izin menjual miras, sebagian ada izin menjual miras, menjual miras itu tidak ada izin maka minum di tempat yang dibilang SKPL tadi," kata dia.
Rapat pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Afni menyarankan kepada pimpinan untuk memanggil Wali Kota tempat Holywings ditutup dan beberapa kepala dinas terkait untuk hadir pada rapat lanjutan berikutnya.
"Jadi tunggu rapat lanjutan, kita panggil pak Wali Kota, kita panggil Kadin Citata, kita panggil Kadin Lingkungan Hidup terkait amdal," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Chandra mengatakan, secara administrasi, Holywings tidak dapat mengoperasionalkan usahanya. Sebab, kafe tersebut tidak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP), jika penjualan minuman beralkohol dan minum di tempat pelaku usaha wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL).
Dua jenis surat tersebut diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perizinan berusaha diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. OSS ini dibentuk untuk kemudahan berinvestasi.
"Tidak bisa (beroperasional menjual minuman alkohol dengan minum di tempat atau dibawa pulang)," ucap Benni saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).
Namun meski tidak memiliki izin tersebut, Holywings tetap beroperasi. Kondisi ini kemudian menjadi kritik Komisi B DPRD terhadap eksekutif lantaran dianggap abai terhadap pengawasan tempat usaha.
"Kenapa sekarang bisa beroperasional?" tanya Sekretaris Komisi B DPRD, Pandapotan Sinaga.
"Yang ngecek kan bukan kita (DPMPTSP)," jawab Benni.
"Ya itu kelalaian kita," ujar Pandapotan
Reporter: Winda Nelfira
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaPengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaTujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaKetua DPD Partai Golkar dan kader ingin Airlangga kembali menjabat.
Baca SelengkapnyaDalam hal ini, pemerintah daerah (pemda) dianggap menjadi ujung tombak untuk melakukan negosiasi dengan KKB.
Baca SelengkapnyaPresiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca Selengkapnya