DPRD DKI Sebut Seleksi Usia di PPDB Jalur Zonasi Bina RW Jika Kuota Berlebih
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengklaim jalur zonasi bina RW untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) merupakan usulannya. Iman mengatakan telah menghubungi secara langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI.
"Itu usulan saya kemarin. Saya telepon ke Kepala Kadis supaya ada menambahkan kuota juga selain RW menambahkan juga di jalur prestasi ya alhamdulillah rupanya diterima sekarang," kata Iman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (30/6).
Ia menuturkan, usulan itu disampaikan secara langsung kepada Kadisdik karena adanya sejumlah kasus calon peserta didik yang tidak lolos jalur zonasi, karena adanya seleksi usia.
Kendati teknis dan pelaksanaan jalur zonasi bina RW sama dengan zonasi yang telah dilakukan, Iman menegaskan pendaftaran di jalur tersebut berbeda. Karena, imbuhnya, di jalur RW sekolah akan memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal di RW yang sama tanpa adanya seleksi usia.
Namun, jika kuota di sekolah tidak mencukupi menampung pendaftar, seleksi usia tetap diterapkan.
"Beda dong. Yang tinggal di RW terdekat Itu otomatis pasti diterima. Kalau seumpamanya melebihi kuota baru melihat usia," jelas Irman.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka jalur baru untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020. Jalur tersebut bernama jalur zonasi bina RW. Pendaftaran jalur tersebut dibuka pada 4 Juli.
"Hari ini kami mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan membuka jalur yang namanya jalur zonasi untuk bina RW sekolah," ujar Nahdiana dalam konferensi pers, Selasa (30/6).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka jalur zonasi bina RW untuk siswa yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi dan zonasi. Jalur ini akan dibuka 4 sampai 6 Juli 2020.
"Maka kami umumkan Pemprov DKI membuka jalur zonasi untuk bina RW sekolah," ungkap Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana melalui konferensi video, Selasa (30/6).
Jalur ini diperuntukan bagi siswa yang belum lolos dalam seleksi PPDB padahal jarak tempat tinggalnya tak jauh dari sekolah. Adanya jalur ini disebut Nahdiana memberikan kesempatan calon peserta didik baru hanya bisa memilih sekolah yang berada di RW domisilinya.
Dia menjelaskan alasannya terdapat jalur bina RW karena jumlah pendaftar dengan ketersediaan sekolah di masing-masing wilayah tidak merata. Terpenting, usia masih menjadi seleksi di jalur ini.
"Sebaran penduduknya di tiap sekolah tidak sama jadi nanti ketika satu RW banyak maka itu tadi usia kami akan seleksi. Ini untuk anak-anak yang tinggal di satu RW dengan sekolah," jelasnya.
Lebih lanjut, Nahdiana menuturkan, untuk jalur ini, pihaknya mengupayakan menambah kuota siswa di setiap kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disetujui.
Namun Nahdiana mengingatkan kuota pada tiap sekolah masih bergantung dengan jumlah minat siswa di setiap RW. Sehingga pemeringkatan dalam seleksi tetap berlaku untuk jalur ini.
"Ada RW yang anaknya melebihi dari rombongan belajar yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami [tetap] menggunakan seleksi usia," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nahdiana menekankan jalur ini tidak akan mengganggu porsi jalur prestasi akademis yang bakal dibuka 1 sampai 3 Juli.
Jalur prestasi akademis bakal dibuka dengan seleksi berdasarkan nilai rapor. Ia menyatakan tidak ada seleksi berdasarkan zona dalam jalur ini dan peserta yang tidak lolos jalur zonasi dihimbau mendaftar lewat sini.
PPDB jalur zonasi banyak dikritik karena aturan usia yang diduga menyebabkan banyak siswa berusia muda masuk sekolah negeri. Banyak orang tua menuntut PPDB jalur zonasi dibatalkan dan diulang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat
Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaJakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran
Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnya