Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Sebut Permenhub Baru Bikin Jakarta Bingung

DPRD DKI Sebut Permenhub Baru Bikin Jakarta Bingung Pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Zita Anjani menyayangkan sikap Menteri Perhubungan atas penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan yang mengizinkan transportasi umum melebihi 50 persen dari kapasitas. Seharusnya, pemerintah melibatkan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat.

Politikus PAN itu menuturkan keputusan tersebut justru membebani Pemprov yang berhadapan langsung dengan kegiatan banyak warga. Ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah disebut Zita menyebabkan kebingungan di masyarakat.

"Bagi pemerintah daerah yang berhadapan langsung sama masyarakat, pasti merasakan ini sebagai kebijakan yang benar-benar membebani. Pasti bingung, pemerintah daerah bingung, warga juga. Kapasitas maksimal tidak dicantum, hanya disuruh membatasi jumlah dan jaga jarak, tidak ada angka pasti," tandas Zita, Selasa (9/6).

"Yang paling babak belur pasti DKI Jakarta. Pesawat paling banyak ke sini, kereta juga ke sini, terus bus juga ke sini. Belum kita bicara penyebaran di satu wilayah."

Minta Anies Siapkan Tenaga Medis Setiap Sudut Ibu Kota

Melihat kondisi tersebut, Zita mendorong Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta menyiapkan betul-betul tenaga medis di setiap sudut ibu kota. Setidaknya, dia mengusulkan setiap transportasi umum disediakan tenaga medis.

"Minimal di angkutan umum skala besar seperti bus Transjakarta atau KAI. Minimal secara alamiah, orang akan milih sendiri untuk naik moda transportasi publik yang punya pengawasan tenaga kesehatan," tutupnya.

Diketahui Budi Karya sebagai Menteri Perhubungan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan baru tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak lagi mencantumkan ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Aturan baru itu hanya menyebutkan bahwa setiap transportasi dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk. Namun begitu, aturan baru tetap mewajibkan jaga jarak fisik.

Sementara, pada aturan sebelumnya, Permenhub 18/2020 dijelaskan secara detail mengenai aturan penumpang untuk mobil penumpang, mobil pribadi, transportasi laut, dan transportasi udara.

Rinciannya, jumlah penumpang pada mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk jumlah penumpang pada kereta api antara kota kecuali kereta api luxury dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas. Lebih lanjut, jumlah penumpang kereta api perkotaan dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas dan kereta api lokal maksimal 50 persen dari kapasitas.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu

BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.

Baca Selengkapnya
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan

Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Angka DBD di Depok Terus Naik, per Maret 2024 Tembus 723 Kasus & 2 Meninggal Dunia
Angka DBD di Depok Terus Naik, per Maret 2024 Tembus 723 Kasus & 2 Meninggal Dunia

Pasien yang meninggal diduga karena terlambat mendapat penanganan.

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya
30 RT di DKI Jakarta Masih Terendam Banjir, Berikut Rinciannya

Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat

Baca Selengkapnya
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Jakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu

Baca Selengkapnya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya

Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.

Baca Selengkapnya
Kasus DBD Tertinggi di DKI Ada di Jakarta Barat
Kasus DBD Tertinggi di DKI Ada di Jakarta Barat

Ani menambahkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta sangat mencukupi dan hingga saat ini semua dalam keadaan siaga 24 jam.

Baca Selengkapnya