Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Pertanyakan Konsep Hunian di Reklamasi Pulau G

DPRD DKI Pertanyakan Konsep Hunian di Reklamasi Pulau G reklamasi pulau G. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berencana melakukan pemanfaatan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta menjadi kawasan permukiman. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ida Mahmudah mempertanyakan bentuk pemukiman yang akan dibangun di Pulau G tersebut.

"Itu mesti dipertegas dulu. Itu permukiman sifatnya memang mau bikin rumah susun atau memang permukiman yang elite," katanya saat dihubungi, Senin (26/9).

Karena bentuk permukiman yang belum jelas, dia menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu mempertimbangkan penarikan retribusi tambahan bagi penghuni permukiman di Pulau G. Jika akan dibangun rusun, Pemprov DKI tidak perlu menarik retribusi tinggi kepada para penghuni.

"Kalau rumah susun, tidak mungkin kita ambil retribusi tinggi. Tapi, kalau memang itu peruntukan perumahan dan untuk elite, ya harus tinggi. Tergantung ini (Pulau G) untuk siapa," jelasnya.

Meskipun demikian, Komisi D akan memanggil Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terkait dengan Pulau G ini, Komisi D masih belum memanggil dinas terkait soal rancangan yang ada. Jadi kami memang belum rapat secara khusus terkait itu. Nanti kami mau panggil secepatnya sih terkait rancangan atau sistemnya. Kami kan belum tahu nih, hunian ini tingkat apa. Masing- masing ada levelnya. Ini yang kami belum panggil. Nanti kami secepatnya akan panggil dulu,” ujarnya.

Adapun sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berencana melakukan pemanfaatan pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta menjadi kawasan permukiman. Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Dalam RDTR 2022 tersebut, kawasan reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman ini tercatat dalam Pasal 192 Zona Ambang Ayat (3) Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang RDTR.

"Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan pemukiman," bunyi Pergub tersebut.

Selain Pulau G, beberapa kawasan lainnya juga diarahkan menjadi permukiman. Di antaranya yaitu kawasan Rorotan sebagai lahan cadangan diarahkan untuk pemukiman dan fasilitas. Selanjutnya kawasan belakang tanggul pantai diarahkan untuk wisata pesisir dan pemukiman beserta fasilitas. Sementara itu, kawasan perluasan Ancol berencana diarahkan untuk wisata dan pusat perdagangan dan jasa.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Ini Rincian
Ini Rincian "Malam Muda Mudi" pada Perayaan Tahun Baru 2024 di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar "Malam Muda Mudi" untuk menyambut pergantian tahun dari 2023 ke 2024. Kali ini kegiatan itu dibagi dalam enam segmen.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Gelar Paripurna PAW 3 Legislator pada Senin Pekan Depan
DPRD DKI Gelar Paripurna PAW 3 Legislator pada Senin Pekan Depan

Khoirudin berharap, tiga calon anggota DPRD tersebut dapat menjadi semangat baru dalam memperjuangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar
Ketua DPRD DKI Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pemprov Beli Lahan Sendiri di Jakbar

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya