DPRD DKI Minta Jakarta Tetap Miliki Kekhususan Meski Ibu Kota Pindah
Merdeka.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut Jakarta harus tetap memiliki kekhususan meskipun Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur. Sebab menurut dia, pusat bisnis dan ekonomi tetap ada di Jakarta.
"Kalau jadi Ibu Kota dipindah, Jakarta harus menjadi pusat ekonomi atau bisnis karena kekhususannya harus tetap ada," katanya saat dihubungi, Kamis (20/1).
Menurutnya, para investor akan tetap mempercayakan Jakarta sebagai kota bisnis di Indonesia. Politikus PKS ini menyebut Ibu Kota baru juga memerlukan waktu untuk memberikan fasilitas seperti di Jakarta.
"Apakah dengan pindah ke sana bisa menguntungkan atau tidak, karena hal itu perlu dikalkulasikan. Di sini (Jakarta), tidak perlu dikalkulasikan soalnya mereka sudah implementasikan usahanya," ujarnya.
Aziz menilai pemindahan Ibu Kota pemerintah pusat akan menghadapi sejumlah persoalan. Sebab pemerintah pusat harus memastikan infrastruktur hingga sumber daya manusia (SDM).
Bahkan dia menyebut terdapat sejumlah negara yang gagal dalam pemindahan Ibu Kota.
"Apalagi yang jaraknya jauh. Kita belajar dari sejarah negara-negara yang memindahkan Ibu Kota lebih dari 100 kilometer dan itu tidak pernah ada yang berhasil, apalagi kita mau mindahin ke beda pulau," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI Jakarta telah mempersiapkan untuk melaksanakan revisi UU tentang DKI Jakarta pasca pengesahan UU Ibu Kota Negara (IKN).
Kekhususan DKI masuk dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi terkait IKN DKI Jakarta sudah mempersiapkan agar nanti revisi UU terkait DKI Jakarta bisa baik sesuai dengan harapan kita bersama untuk memastikan Jakarta juga bisa ada kekhususan seperti Aceh seperti Jogja," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/1).
Kekhususan yang disebut Riza yaitu menjadi kota pusat perekonomian, perdagangan, ataupun kesehatan. Pemprov DKI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan pembahasan tersebut.
Reporter: Ika Defianti/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dugaan Titipan Proyek Bandung Smart City, Empat Anggota DPRD Diperiksa
KPK menetapkan tersangka-tersangka baru dari jajaran eksekutif pemerintah hingga DPRD Bandung.
Baca SelengkapnyaTolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat
Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaJakarta Bukan Lagi jadi DKI, Heru Budi: Masih Ada Waktu Transisi, Sedang Berproses DKJ
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengatakan Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) sejak 15 Februari 2024 lalu
Baca SelengkapnyaPKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta
PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.
Baca SelengkapnyaIni Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya