DPRD DKI Minta Anies Baswedan Kaji Ulang Aturan Rumah Boleh Empat Lantai
Merdeka.com - Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Ida Mahmudah menilai Gubernur Anies Baswedan sedang mengambil hati kalangan menengah atas dengan cara mengizinkan warga membangun rumah sampai empat lantai.
“Kita mesti tau nih bahwa rumah empat lantai kan pasti untuk menengah ke atas, enggak mungkin menengah ke bawah. Walaupun peruntukkannya boleh, saya enggak tahu, mungkin Pak Anies sedang mengambil hati dari untuk kalangan menengah atas,” katanya di DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/9).
Dia mengungkapkan, dirinya khawatir akan beban tanah yang akan bertambah jika pembangunan empat lantai masih dilakukan.
“Saya berpikirnya beban tanah kita semakin ngeri jika diizinkan untuk membuat rumah sampai empat lantai. Ini yang memang perlu ditinjau betul, mungkin enggak (dibangun empat lantai),” ujarnya.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Tidak hanya itu, Ida juga khawatir adanya penyelewengan izin mendirikan bangunan (IMB).
“Sekarang kita mesti lihat, terutama Jakarta Utara yang memang tanah kita itu setiap tahunnya turun sekian centi, ini yang menjadi harus dipertimbangkan betul. Seharusnya kalau kita mau melihat betul beban tanah kita seperti apa,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warga membangun rumah tapak dan rumah flat maksimal empat lantai. Adapun aturan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disosialisasikan pada Rabu (21/9).
"Rumah warga kita ini, selama ini, hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Anies, hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi lahan dan mendorong multi family ownership.
"Kenapa ini dilakukan? Satu, optimalisasi lahan. Kedua, kita berharap bisa mendorong multi family ownership dalam sebuah bangunan yang sama," jelas Anies.
Adapun yang dimaksud dengan multi family ownership adalah beberapa keluarga tinggal dalam satu rumah.
"Bagi keluarga, ini banyak sekali yang mengalami, satu keluarga, punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual. Sekarang, dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluaganya. Kakek neneknya di bawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," kata Anies.
Untuk rumah komersial, bisa juga dibangun dengan single dwelling sehingga bisa digunakan untuk banyak keluarga.
"Yang komersial juga sama. Bangun unit dengan single dwelling, multi family itu bisa dilakukan. Kaau kemarin akan sulit menggunakan single dwelling untuk multi family. Kalau udah single dwelling ya dipakai untuk single family, multi-dwelling untuk multi family," jelas Anies.
Meskipun demikian, ke depannya akan ada aturan tentang ruang, rumah hijau, dan sumur resapan agar tidak merusak lingkungan hidup.
"Kita akan bisa punya tempat untuk naik, tapi ada syaratnya. Nanti ada ketentuan tentang ruang, rumah hijaunya, sumur resapan sehingga tidak merusak lingkungan hidup. Ini akan punya dampak yang cukup besar. Jadi nantinya, Kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai. Sebut lah bangunannya 60 meter, 60 x 4, dia bisa bangun 240 meter," kata Anies.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo menegaskan tanah itu tak perlu didebatkan. Karena kepemilikan tanah itu merupakan sistem pinjam pakai dengan negara.
Baca SelengkapnyaAnies Rasyid Baswedan memaparkan visi dan misinya dalam debat capres ketiga
Baca SelengkapnyaNantinya yang harus dikerjakan oleh pemerintah peta kepemilikan tanah pada setiap daerah yang lengkap dan tidak membiarkan ada lubang-lubang di situ.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Target itu ternyata direvisi Anies melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
Baca SelengkapnyaAnies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaAnies diketahui sempat menyindir kepemilikan tanah Prabowo Subianto dalam debat capres pada Minggu (7/1) lalu.
Baca SelengkapnyaGanjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Baca Selengkapnya