Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Membeberkan Alasan Usia Menjadi Syarat Utama PPDB Zonasi

DPRD DKI Membeberkan Alasan Usia Menjadi Syarat Utama PPDB Zonasi Siswa PPDB. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020/2021 menuai protes dari para orangtua murid. Para orangtua merasa keberatan bila usia menjadi syarat utama PPDB. Semakin tua usia siswa, maka akan semakin diutamakan. Banyak orang tua yang bertanya-tanya dari mana awalnya aturan yang dinilai diskriminatif ini dikeluarkan.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria menjelaskan bahwa demografi Jakarta sangat sulit untuk diukur. Ia mempertanyakan di mana letak titik 0 yang menjadi titik awal perhitungan jarak dari rumah ke sekolah.

"Sulit untuk mengukur jaraknya. Kalau diukur dari kali seberang sekolah 400 meter, kalau dari jalan utama 800 meter, kalau lewat forbidden beda lagi," ungkap Iman dalam diskusi virtual bertajuk "PPDB Amburadul, Mas Menteri Please Muncul," yang diselenggarakan oleh Medcom.Id, Minggu, (5/7).

Iman juga melaporkan beberapa daerah seperti Bekasi dan Solo yang mempermasalahkan jarak rumah ke sekolah, yang dinilai tidak jelas pengukurannya. Oleh karena itu, kata Iman, di putuskanlah usia sebagai jalan tengahnya.

"Di Bekasi dan Solo itu kisruh soal jarak," kata Iman dengan singkat.

Dalam diskusi yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menilai bahwa alasan yang diungkapkan oleh Iman, tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk meletakkan usia sebagai syarat utama PPDB. Menurutnya, aturan tersebut tidak adil dan diskriminatif. Padahal dalam Pasal 2 ayat 1 Permendikbud No.44, PPDB harus dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

"Alasan sulitnya menentukan titik koordinat, tidak bisa menjadi dasar yang kuat PPDB bersyarat utama usia. Itu jelas bertentangan dengan Permendikbud No. 44," kata Hetifah.

Menanggapi pernyataan Hetifah, Iman mengatakan bahwa sebenarnya pangkal permasalahan dari kekisruhan PPDB ini terletak pada daya tampung sekolah yang tidak bisa menampung semua siswa, namun di samping itu, Iman tetap menilai bahwa kriteria usia merupakan kriteria yang paling netral dibandingkan dengan kriteria lainnya.

"Daya tampung kita hanya mampu menyerap 30 persen dari total siswa yang lulus. Jadi mau pakai Nilai Ebtanas Murni (NEM) pasti banyak juga yang menangis. Memang usia yang dianggap paling netral. Ini sesuai Permendikbud ya. Maka saya menggarisbawahi bahwa tidak ada yang dilanggar oleh Disdik," kata Iman menegaskan.

Hetifah sedikit kecewa dengan pernyataan Iman. Padahal jelas sekali bahwa pada pasal 25 ayat satu Permendikbud disebutkan bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas tujuh SMP dan sepuluh SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dalam zonasi yang ditetapkan.

Sedangkan pasal dua berbunyi "Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik sama, maka seleksi untuk daya tampung terakhir menggunakan usia yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran".

Tujuan Awal PPDB Sistem Zonasi

Hetifah mengajak Iman beserta peserta diskusi untuk melihat ke belakang, saat PPDB sistem zonasi pertama kali dicanangkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud. Ia menerangkan bahwa tujuan awal PPDB sistem zonasi yaitu untuk memberikan keadilan bagi semua siswa, supaya bisa memiliki kesempatan bersekolah di sekolah favorite.

"Dulu tujuannya agar tidak diskriminatif. Tidak ada lagi favoritisme, jadi semua siswa bisa sekolah di sekolah manapun," terangnya.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim juga menambahkan bahwa tujuan diadakannya sistem zonasi semata-mata agar semua siswa bisa bersekolah di sekolah terdekat dari rumahnya. Tidak memandang dari tingkat kecerdasan maupun tingkat ekonominya.

"Supaya anak-anak bisa sekolah di dekat rumah tanpa memandang dia kaya, miskin, ataupun pintar. Sehingga guru-guru tidak terkonsentrasi di sekolah favorite saja, jadi bantuan negara juga tidak terkonsentrasi di sekolah favorite saja," ujar Satriawan

Satriawan berharap agar para siswa maupun orangtua murid bisa melihat PPDB sistem zonasi dari ruang lingkup yang lebih komprehensif, karena menurutnya, hal ini juga berkaitan dengan akreditasi suatu sekolah yang akan berpengaruh dengan kuota Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau yang biasa disebut jalur undangan.

"Kalau akreditasi sekolahnya tinggi, maka sekolah itu punya jatah kuota SNMPTN lebih besar. Rezim kita ini rezim nilai. Tahun 2017 dan 2018 orang tua yang nilai anaknya tinggi pada demo, tapi alhamdulillah sekarang Ujian Nasional sudah dihilangkan. Kita harus mengubah persepsi kita bahwa nilai bukan segalanya," kata Satriawan.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Terungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM

Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS Usul Ada Pemilihan Langsung DPRD Tingkat II dan Wali Kota di RUU Daerah Khusus Jakarta

PKS menilai aturan kekhususan Jakarta harus diatur tidak berbeda dengan kekhususan daerah lain seperti Papua maupun Aceh.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sahur

Detik-Detik Markas Polda Lampung Ditembak Orang Tak Dikenal saat Sahur

Di sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
70 Persen Kasus DBD di Jakarta Menjangkit Anak SD dan SMP

70 Persen Kasus DBD di Jakarta Menjangkit Anak SD dan SMP

Berdasarkan data RSUD Taman Sari tidak ada korban jika dalam kasus DBD tahun ini.

Baca Selengkapnya