Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD DKI Belum Pastikan Jadwal Fit and Proper Test Cawalkot Jakarta Pusat

DPRD DKI Belum Pastikan Jadwal Fit and Proper Test Cawalkot Jakarta Pusat Gedung DPRD DKI . ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi hukum dan pemerintahan mengaku masih menunggu instruksi (tindak lanjut/TL) dari pimpinan DPRD DKI terhadap surat penunjukan Dhany Sukma jadi calon wali kota (Cawalkot) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan saat ini surat penunjukan Dhany Sukma sebagai Cawalkot Jakarta Pusat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, baru masuk pada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Belum ada tembusan ataupun instruksi yang diterimanya.

"Belum masuk ke kami, untuk fit and proper test, nanti saya info waktunya," kata Mujiyono, dilansir Antara, Kamis (3/12).

Untuk alurnya, Mujiyono menjelaskan, awalnya Anies mengajukan surat permohonan pertimbangan serta fit and proper test Dhany Sukma pada Prasetio. Kemudian Ketua DPRD DKI itu bakal memerintahkan Komisi A untuk menyiapkan sekaligus menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada Dhany.

"Surat diberikan kepada Ketua Dewan bukan ke Komisi A, kami hanya TL (tindaklanjutnya) saja dan surat dari pimpinan juga belum ada. Tapi yang ada baru ke Ketua DPRD, jadi belum TL ke kami," ujar dia.

Mujiyono juga belum bisa memastikan jadwal uji kelayakan dan kepatutan tersebut kapan akan digelar. Namun tes itu akan dilakukan oleh pimpinan dewan dan pimpinan komisi A.

"Tes, nanti setelah ada instruksi. Nanti yang tes itu pimpinan dewan dan pimpinan Komisi A," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk dapat diangkat sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, menggantikan Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat itu ditetapkan Anies pada Jumat (27/11) lalu.

Surat tersebut menjelaskan, Anies mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Dengan hormat, kami mohon pertimbangan pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Anies melalui suratnya yang dikutip pada Kamis.

Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya terhitung Selasa (24/11) lalu.

Kemudian pada Senin (30/11), Camat Tanah Abang Muhammad Yasin dan Lurah Petamburan Setiyanto juga turut dicopot dari jabatannya. Mereka dicopot karena dianggap abai terhadap arahan dan instruksi Anies soal kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.

Seusai dicopot, Bayu dan Andono langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

"Pencopotan Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI ini berdasarkan hasil audit Inspektorat," ujar Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/1).

Dia menjelaskan, pemeriksaan oleh Inspektorat mengacu pada instruksi Gubernur kepada Pelaksana (Plt) Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono. Hal ini terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah saat kerumunan acara di Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).

Ada arahan gubernur yang berisi empat langkah dan harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

"Semua menyatakan memahami arahan Gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut, tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa," ucapnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
Tolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ

PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Jakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir

Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya