Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRD beri waktu Pemprov 3 hari bereskan kisruh pembayan KJS

DPRD beri waktu Pemprov 3 hari bereskan kisruh pembayan KJS kartu jakarta sehat. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Rapat Dengar Pendapat Komisi E DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan 16 Rumah Sakit menyimpulkan untuk menghitung kembali tarif paket pengobatan melalui sistem hitungan Indonesia Case Base Group (INA CBG's). Pasalnya, 16 rumah sakit keberatan dengan tarif tersebut.

"Rapat kita hari ini memutuskan, menyimpulkan sementara, minta Pemda DKI dan dinas kesehatan untuk hitung kembali. Mereka tidak ada yang menolak, hanya, menyampaikan keberatan terkait dengan tarif INA CBG's ini," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Firmansyah usai rapat tersebut di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (23/5).

Untuk itu, Politikus Demokrat ini menunggu hasil dari peninjauan kembali regulasi tarif paket pengobatan dengan sistem INA CBGs oleh Dinas Kesehatan. Sehingga, dia berharap dalam waktu kurang dari 3 minggu ada perubahan yang lebih baik.

"Harapannya, tiga minggu ini kurang dari tiga minggu. Kita bisa mengubah, yang ubah siapa? Ini yang mengubah siapa, pemerintah daerah bisa mengubah. Disesuaikan dengan keuangan daerah. Jadi kita nunggu. Jangan sampai hal ini ygan dirugikan adalah warga DKI jakarta. Itu saja yang kita harapkan," ungkapnya.

Dengan adanya adjust tarif yang telah dilakukan nanti, dia juga meminta fatwa dari biro hukum DKI Jakarta dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tidak berlaku surut untuk pembayaran klaim asuransi kepada rumah sakit. Sehingga, nantinya tidak ada aturan keuangan daerah yang ditabrak.

Oleh karenanya, senin nanti Komisi E DPRD akan menggelar rapat kembali tentang KJS untuk memutuskan tentang aturan surut atau tidak dalam pembayaran klaim asuransi. Sehingga, Firmansyah berharap kepala Dinas Kesehatan dapat berkoordinasi dengan BPKD pada jangka waktu Jumat-Minggu ini.

"Kita anggap, kita minta Senin itu keputusannya bisa ga BPKD memutuskan jika tarif ini ada perubahan. Karena ini jadi suatu keluhan kan, ini tarif dari sistem ini yang perlu, yang rumah sakit merasa keberatan," jelasnya.

Firmansyah mengatakan Dinas Kesehatan dapat bekerjasama dengan PT Askes untuk mensosialisasikan dalam sistem INA CBGs maka sakit buntu dapat diberikan arahan 3 hari diagnosa dan 3 hari opname kemudian dapat keluar angka atau tarifnya. Sehingga, dapat dilakukan pengendalian dan penagihan uang.

"Seperti kita ketahui mungkin reimbursenya lebih dari pada kenyataan uang tagihannya. Nah ini bagus. Tapi yang masalah adalah tarifnya yang rawat inap, jalan oke. Tapi untuk penindakan itu yang masih perlu disesuaikan tarifnya," tandasnya. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP