DPRD Bawa ke Banggar Hasil Evaluasi Kemendagri soal Raperda APBD DKI
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta telah menerima hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda APBD DKI Jakarta 2020. Sebagai tindak lanjut, Badan Anggaran (Banggar) kemudian membahas hasil evaluasi tersebut.
"Sudah evaluasi, sudah. Kita akan rapim (Rapat Pimpinan) Banggar untuk respon evaluasi," ucap Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Syarif, saat dihubungi, Senin (23/12).
Syarif mengatakan, evaluasi dari Kemendagri diterima pada hari Jumat (20/12). "Saya belum baca, draf-nya diterima Jumat sore dikirimkan tapi belum dibagikan," sambungnya.
Setelah dibahas dalam rapat evaluasi dan tidak ada hal-hal krusial, kata Syarif, Raperda APBD DKI Jakarta 2020 bisa langsung diundangkan.
"Nanti tanda tangan Banggar. Nggak perlu paripurna, tidak ada aturan rijitnya. Jadi dari Kementerian kalau bisa menerima, kalau perlu ada koreksi. Apa poin hasil evaluasi? Seperti diganti nomenklatur dan lainnya," kata Syarif.
Raperda APBD DKI 2020 Rp87,95 Triliun
DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020. Nilai yang disepakati sebesar Rp87,95 triliun.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Achmad Yani, merinci APBD DKI 2020 senilai Rp87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp82,19 triliun. Lalu Belanja Daerah sebesar Rp79,61 triliun, dan surplus anggaran sebesar Rp2,58 triliun.
Yani menjelaskan, penerimaan Pembiayaan Daerah dalam APBD DKI 2020 sebesar Rp5,76 triliun. Angka ini didapat dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD DKI 2019 sebesar Rp5,5 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp260,15 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp8,34 triliun. Anggaran ini diperuntukkan Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp7,81 triliun, Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp33,65 miliar serta Pemberian Pinjaman Daerah sebesar Rp500 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Penanganan Banjir saat Cuaca Ekstrem
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov agar segera mengevaluasi penanganan banjir
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaPKS Unggul di DKI Jakarta, Disusul PDIP dan Gerindra
Hasil suara sah ini diketahui setelah adanya rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Djarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD DKI Jakarta Terima THR, Segini Besarannya
Semua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaUsai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Bandingkan Perbedaan Mencolok Blusukan Ganjar dan Prabowo
Jika Ganjar melakukan blusukan masyarakat berbondong-bondong hadir
Baca SelengkapnyaRapat di DPR, Mendagri Tito: Sudah Mulai Banyak Pelintiran soal Masalah Aglomerasi
Proses pembahasan Jakarta akan menjadi wilayah aglomerasi sudah dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar sejak April 2022
Baca SelengkapnyaDipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnya