Dishub DKI Kembali Adakan Kawasan Khusus Pesepeda
Merdeka.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali akan mengadakan Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) pada Minggu, 30 Agustus 2020. Dari lima wilayah kota administrasi, hanya 10 kawasan yang akan diadakan KKP.
"KKP Diadakan kembali hari Minggu, 30 Agustus 2020 pada 10 kawasan Khusus Pesepeda (KKP) yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi," demikian dikutip dari akun Instagram resmi Dishub DKI, Sabtu (29/8/2020).
10 kawasan tersebut yakni di wilayah kota administrasi Jakarta Pusat berada di Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Benyamin Sueb. Untuk wilayah Jakarta Barat di Jl. Gajah Mada dan Jl. Hayam Wuruk. Di Jakarta Utara, Jl. Danau Sunter Selatan dan Jl. Benyamin Sueb.
Sementara di wilayah kota administrasi Jakarta Timur ada di Jl. Raya Raden Intan, dan Jl. KBT Sisi Utara. Sedangkan di Jakarta Selatan di Jl. Layang Non Tol Antasari.
"Diimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di Kawasan Khusus Pesepeda," tulis akun @dishubdkijakarta.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi dan untuk melindungi masyarakat Jakarta dari penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah Kota Jakarta mulai hari ini, Minggu (16/8/2020).
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, keputusan itu diambil karena masih ditemukan pelanggaran oleh warga yang beraktivitas pada 32 KKP seperti tidak menggunakan masker dan kongkow-kongkow hingga menimbulkan kerumunan.
Selain itu, masih ada warga yang rentan penularan Covid-19 seperti lansia, ibu hamil dan anak-anak di bawah sembilan tahun berada di wilayah KKP dengan berbagai alasan.
"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, maka untuk sementara KKP kita tiadakan sambil menunggu evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin, Sabtu (15/8/2020).
Dia menjelaskan, walaupun KKP ditiadakan, masyarakat yang ingin berolahraga di hari minggu tetap dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, seperti jalur sepeda dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Kita punya jalur sepeda sepanjang 63 kilometer dan di beberapa kawasan seperti BKT serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, di kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga seperti di Taman Tebet, GBK. Namun dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," tegas Syafrin.
Sumber: Liputan6.comReporter: fachrur Rozie
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaDi Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaAni menambahkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) di DKI Jakarta sangat mencukupi dan hingga saat ini semua dalam keadaan siaga 24 jam.
Baca SelengkapnyaSumara Putra menyampaikan hal tersebut saat membacakan rekomendasi DPRD Kota Denpasar terhadap LKPJ Wali Kota Denpasar tahun anggaran 2023.
Baca Selengkapnya