Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dishub DKI akui sulit tindak taksi Uber

Dishub DKI akui sulit tindak taksi Uber Proyek MRT. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengakui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sulit untuk menghentikan operasi taksi Uber. Sebab kendaraan taksi Uber menggunakan kendaraan pribadi berpelat hitam bukan pelat kuning seperti transportasi massal pada umumnya.

"Agak susah nyetopnya karena kendaraannya sama seperti kendaraan lainnya. Kami lagi cari tahu. Angkutan umum pada dasarnya pelat kuning tapi ada beberapa yang diperbolehkan mengajukan pelat hitam. Misalnya dengan alasan eksklusif itu diperbolehkan. Tapi tetap harus ada izin usaha dan izin operasional," ujar Akbar di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/8).

Akbar menegaskan taksi Uber merupakan angkutan umum liar lantaran tidak mempunyai izin beroperasi. Selain itu, banyak pengelola taksi yang merasa keberatan dengan adanya operasi taksi Uber.

"Taksi gelap termasuk angkutan umum liar. Kami berusaha menindak tapi harus kami akui kami kesulitan karena dia beroperasi layaknya kendaraan biasa. Kami lagi cari cara untuk itu. Kalau ada perusahaan taksi yang keberatan ya wajar-wajar saja karena mereka kan ada izin dan bayar pajak," kata Akbar.

Akbar menegaskan Dishub DKI bakal menindak taksi Uber yang saat ini tengah beroperasi. Namun, lanjut dia, saat ini Dishub tengah mempelajari kendaraan pribadi yang digunakan taksi Uber. Kendaraan pribadi milik Uber tersebut sangat mirip dengan kendaraan pribadi.

"Tapi menindak mereka ini tidak mudah. Karena mereka kan mobil biasa, terus ada kesepakatan dengan penumpangnya. Jadi kan sulit untuk menindaknya. Uber ini belum memiliki izin. Kalaupun dia punya kerja sama dengan pihak pengelola angkutan, itu yang kami mau cari tahu," ujarnya.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta

Dishub DKI Buka Suara Terkait Stiker Heru Budi di Halte TransJakarta

Stiker bergambar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terpasang di halte-halte TransJakarta, seperti Bundaran Hotel Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Jangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi

Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan

Detik-Detik Mobil Dinas Lubuklinggau Terjang Jalan yang Baru Dicor, Tuai Sorotan

Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 2024 pada H-3 Lebaran

Dishub DKI Prediksi Puncak Arus Mudik 2024 pada H-3 Lebaran

Dishub DKI memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 bakal berlangsung pada 8 April mendatang.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya