Dipacari garong, PRT disekap lalu duit dan emas majikan diembat
Merdeka.com - Berpura-pura memacari seorang pekerja rumah tangga (PRT), SK (39), seorang pemuda pengangguran dibantu ED (25) mencuri barang-barang milik majikan korban. Sejumlah uang dan perhiasan digondol pelaku.
Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, AKBP Audie Latuheru menuturkan, pelaku mengenal korban setelah mendapat nomor teleponnya. Setelah melakukan komunikasi secara intens sejak 13 Agustus, baru pelaku merencanakan niat jahatnya.
"Saat kejadian, Sabtu (5/9) pagi, pelaku berpura-pura datang ke rumah tempat korban bekerja untuk mengantarkan oleh-oleh dari kampung," kata Audie di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
Setelah berhasil masuk ke rumah majikan korban, di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, pelaku bersama dua temannya langsung menyekap korban yang tengah sendiri. Tangan korban diikat dan mulutnya dibekap dengan lakban.
"Setelah korban disekap di kamar mandi, pelaku dengan leluasa menguras barang-barang korban," ujarnya.
Pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian. ED yang merupakan pacar korban dan YH ditangkap di rumah kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sementara satu orang pelaku, PD masih buron.
Dari rumah korban, pelaku menggasak barang korban berupa 2 unit laptop, 1 Galaxy tab 7, 9 jam tangan berbagai merek, 1 BPKB beserta STNK, perhiasan emas, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaKepergok Mengintip ke Kamar Mandi, Seorang Pria Bunuh Calon Adik Ipar
Pelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnya