Didampingi Airin, Kapolda Metro Irjen Tito operasikan Polres Tangsel
Merdeka.com - Mapolres Tangerang Selatan yang beralamat di Jl Boulevard Bintara, CBD Bintaro Jaya, resmi beroperasi hari ini. Kantor yang masih tergabung di Universitas Pembangunan Jaya itu diresmikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian didampingi Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.
"Kita dihadirkan dalam hari yang bersejarah bagi masyarakat Tangerang Selatan. Kali ini punya satuan Kepolisian setara Polres yaitu Polres Tangerang Selatan," Kata Tito di lokasi, Rabu (19/8).
Dengan dibukanya Polres Jakarta Selatan, maka ada sejumlah polsek yang sebelumnya berada di bawah naungan Polres Jakarta Selatan dipecah. Menurutnya, alasan menambah Polres di wilayah Polda Metro Jaya seiring dengan perkembangan yang terjadi di Kota Tangsel semakin pesat.
"Ada tiga Polsek Tangerang Kabupaten gabung ke Polres Tangsel. Dan dibangunnya Polres Tangsel ini bermanfaat bagi pembangunan dan keamanan ketertiban. Dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang efektif dan efesien, yang bisa terjadi jika keamanan terjadi secara stabil. Karena selain pelindungan, pengayoman dan penegakan hukum, dari sudut pembangunan, pendirian Polres Tangsel ini sangat penting," tuturnya.
Lanjutnya, 13 Desember ini Kotamadya Tangsel akan melaksanakan Pilkada. Dia berharap kehadiran Polres Tangsel akan membantu pelaksanaan pilkada agar tetap lancar.
"Tahapan sudah dimulai. jadi salah satu dari wilayah yang melaksanakan pilkada dari 269 provinsi, kota/kabupaten di lingkungan PMJ ada tangsel dan depok.
"Dan tahapannya sudah dimulai, oleh karena itu saya bekerjasama dengan rekan-rekan di Mabes dan di Polda, serta Pemda dan DPRD, bekerja dengan cepat. Dan kita harus paksakan pada agustus ini. Karena kalai September akan riskan, Polres baru butuh waktu untuk pilkada. Dengan adanya Polres ini, kita tidak ragu-ragu lagi, ada pimpinan tunggal Kapolres yg akan melaksanakan pengamanan pemilu pilkada nanti," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaKetum Perindo Hary Tanoesoedibjo Datangi Polda Metro Saat Jubir TPN Aiman Diperiksa
Hary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaKombes Polisi Disiram Air Kembang Hingga Basah Kuyup, Sang Istri Usap Punggungnya
Sebuah video memperlihatkan upacara serah terima jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan dan ada siraman air kembang di depan Polres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Tabrak Satpam dan Sopir Towing di PIK 2 hingga Tewas Ditahan
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono menegaskan, pelaku berinisial FN saat ini tengah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang.
Baca SelengkapnyaKe Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca SelengkapnyaHari Ini, PN Jaksel Putuskan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Lawan Kapolda Metro
Majelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaTetap Beroperasi, Jalur Kereta Dibuat Memutar usai Tabrakan KA Turangga dan Commuterline Bandung
PT Kereta Api Indonesia melakukan rekasaya pola operasi kereta pascatabrakan Kereta Api Turangga dan Commuterline
Baca Selengkapnya16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Ventilasi, Dua Orang Berhasil Diamankan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnya