Dalam 5 jam, 4 pemakai narkoba diciduk petugas, pemasok masih diburu
Merdeka.com - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus empat pengguna narkoba di empat lokasi di sejumlah wilayah pada Senin (18/7) kemarin. Penangkapan keempatnya dilakukan dalam waktu lima jam.
"Penangkapan berawal saat kami mengamankan pengguna narkoba berinisial A di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sekitar pukul 15.00 WIB. Darinya diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3 gram, dan 1 unit timbangan digital," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Arsal Sahban kepada wartawan, Selasa (19/7).
Meski tak menjelaskan proses penangkapan, Arsal mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Kemudian diamankan kembali pelaku atas nama AA di Gambir, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 2 gram sabu.
"Tidak berhenti sampai situ, kami terus melakukan pengembangan kasusnya dan pada pukul 20.00 WIB diamankan M (35), seorang wiraswasta di Kalideres, Jakarta Barat, dengan barang bukti 8,87 gram," ungkapnya.
"Kami kan membagi beberapa tim untuk pengembangan, dan pada jam yang sama pula, tim lainnya dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap TH (39) di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur. Bersamanya diamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat 3,66 gram dan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas warna coklat berat 2,06 gram," tambahnya.
Hingga kini, total empat orang yang berhasil diringkus. Namun dari empat penangkapan itu, pengedar masih belum dibekuk.
"Penangkapan ini masih akan kami kembangkan, informasi yang kami peroleh ada puluhan kilogram sabu yang masuk dan sudah terpecah-pecah kepada banyak orang. Segera akan kami dalami hasil pemeriksaan untuk mengungkap pemasok besar di belakangnya. Semoga terungkap bandar besarnya di belakang," ucapnya.
Terpisah, itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan, meminta masyarakat waspada di manapun berada jika kedapatan ada yang menawarkan barang haram tersebut.
"Semua harus mewaspadai terhadap penyalahgunaan narkoba. Orangtua, guru, masyarakat harus bisa memantau anak-anaknya untuk tidak mudah terjerumus. Kami terus berupaya mengungkap peredaran gelap narkoba, tapi selalu ada modus-modus baru yang digunakan untuk mengelabui aparat," tutupnya.
Saat ini, keempat orang tersebut sudah mendekam dibui dan diganjar dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Yakni Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanaman.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya