Catat, Ini Waktu Pendaftaran PPDB DKI 2022 Jenjang SMA, SMP hingga SD
Merdeka.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB DKI 2022) untuk jenjang SMA sudah dibuka. Calon peserta didik baru (CPDB) pada jenjang ini sudah dapat dapat melakukan pendaftaran dan pemilihan sekolah selama periode 13-15 Juni.
Informasi tentang penerimaan dan pemilihan sekolah tentang PPDB DKI 2022 dapat diakses melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Dalam situs tersebut, pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SMA sudah dibuka untuk jalur Prestasi Akademik, Prestasi Non-Akademik, Penyandang Disabilitas, dan Anak Panti serta Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai alur pendaftaran dan kategori PPDB.
Dalam SK tersebut, pengajuan PPDB dilakukan secara online. Calon peserta didik baru diharuskan meregistrasi akun, yang sudah dibuka sejak 17 Mei untuk calon peserta didik baru (CPBD) tingkat SD, 23 Mei untuk SMP, dan 30 Mei untuk SMA.
Seperti pada tahun ajaran sebelumnya, pada PPDB tahun ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyediakan beberapa kategori jalur PPDB, yaitu; jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua (PTO), prestasi akademik serta non akademik, dan PPDB Bersama di jenjang SMA dan SMK.
PPDB Bersama dibuka di 108 SMA swasta dengan kuota 3.500 kursi dan 152 SMK swasta dengan 3.409 kursi.
-Berikut jadwal PPDB 2022-2023:1. Pra Pendaftaran-Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei - 14 Juni 2022-Pengajuan akun SD: 17 Mei 2022-Pengajuan akun SMP: 23 Mei 2022-Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022
2. Jalur Prestasi-Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022-Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
3. Tahap I-PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13-17 Juni 2022-Jalur zonasi SD: 13 - 17 Juni 2022-Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni - 1 Juli 2022-Jalur Afirmasi Prioritas 2 SD, SMP, SMA, SMK: 20 - 24 Juni 2022
4. Tahap II-PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20-24 Juni 2022-Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni-1Juli 2022-PPDB Tahap 2 SD: 27 Juni-1 Juli 2022-PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4-8 Juli 2022
5. Batas UsiaDalam SK juga mengatur batas usia PPDB DKI. Bagi CPBD tingkat SD minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022.
-Tingkat SMP maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2022-Tingkat SMA maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022-Tingkat SMK maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
6. Syarat dan ketentuan PPDB berdasarkan kategori jalur:
-Jalur PrestasiPada jalur ini, memperhitungkan nilai akademik dan non akademik dengan kriteria seleksi mencakup nilai rapor, nilai rapor di sekolah asal, sertifikat prestasi bidang akademik (kejuaraan) dan non akademik (kejuaraan, pengalaman kepemimpinan OSIS, MPK, ekskul, dll), dan persentil non akademik di sekolah.
Persentil nilai rapor di sekolah asal digunakan untuk memediasi kesenjangan nilai rapor.
Persentase indikator prestasi akademik dan non-akademik yaitu sebagai berikut:
Nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Persentil nilai rapor: 30 persen akademik, 10 persen non akademik
Prestasi akademik: 30 persen akademik, 5 persen non akademik
Prestasi non akademik: 5 persen akademik, 40 persen non akademik
Persentil non akademik: 5 persen akademik, 4 persen non akademik
-Jalur AfirmasiPrioritas Pertama yaitu anak panti, anak penyandang disabilitas, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19, dan anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
-Kelompok Afirmasi Prioritas Kedua mencakup anak penerima KJP Plus yang masih aktif, anak yang terdaftar di DTKS, anak dari pengemudi Jak Lingko, dan anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Khusus jalur Afirmasi Prioritas Pertama, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan zonasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Khusus Afirmasi Prioritas Kedua, jika jumlah pendaftar lebih dari daya tampung, dilakukan seleksi berdasarkan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
Langkah Pendaftaran PPDB DKI 2022:
- Kunjungi situs ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang
- Isi formulir
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
Cara mengaktivasi PIN/token:
- Kunjungi situs ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan nomor peserta
- Pilih sekolah tujuan
Langkah memilih sekolah tujuan:
- Kunjungi situs ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan nomor peserta dan password untuk login
- Pilih Sekolah Tujuan
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaProses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnya