Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Buat KTP dan KIA Cukup 15 Menit dengan Aplikasi Alpukat Betawi

Cara Buat KTP dan KIA Cukup 15 Menit dengan Aplikasi Alpukat Betawi e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta membuat terobosan dengan membuka kanal pelayanan administrasi kependudukan warga ibu kota bernama Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat Betawi).

Alpukat Betawi merupakan aplikasi pelayanan Dinas Dukcapil, yang terintegrasi dengan GoSend dan solusi pembayaran Midtrans, bagian dari Go To Financial.

Pada aplikasi Alpukat Betawi, warga Jakarta dapat secara mudah, mandiri, dan rentang waktu singkat, saat mengakses layanan administrasi kependudukan.

Berikut layanan yang terdapat pada aplikasi Alpukat Betawi serta langkah-langkahnya.

Cetak e-KTP

Persyaratan

Fotokopi kartu keluarga jika mencetak baru;Surat keterangan hilang dari kepolisian, fotokopi kartu keluarga, jika mencetak ulang e-KTP karena hilang;Atau menunjukan e-KTP elektronik asli, jika e-KTP rusak

Proses Pengajuan

Klik tambah permohonan pada halaman depan sub menu pencetakan e-KTP;

Klik cetak pada kolom nama anggota keluarga yang akan diajukan permohonan pencetakan e-KTP;

Cek kembali dan pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai. Jika sudah pilih keterangan permohonan;

Pengguna dapat langsung klik kirim permohonan cetak. Selain baru ceklis dokumen persyaratan dan masukan SMS phone;

Unggah dokumen persyaratan terlebih dahulu;

Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen;

Klik kirim permohonan jadwal;

Klik 'YA' bila tidak ada perubahan;

Klik ikon cetak untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Cetakan Akta Kelahiran

Persyaratan

Surat kelahiran dari dokter atau bidan atau penolong;Nama dan identitas saksi kelahiran;Kartu Keluarga orang tua;Kartu Tanda Penduduk orang tua;Kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan orang tua;SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak);Kebenaran data kelahiran bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter, bisa di-download link SPTJM yang disediakan;Akta bagi pasangan suami istri bagi yang tidak memiliki akta perkawinan sudah berstatus kawin di dalam kartu keluarga dan sudah terstruktur suami istri anak di dalam kartu keluarga Permendagri nomor 9 tahun 2016;

Proses Pengajuan

Klik tambah permohonan

Masukkan semua data yang dibutuhkan pada halaman input pelaporan kelahiran WNI. Data ini berisi data bayi anak, dokumen kartu keluarga, surat kelahiran dari dokter atau bidan, masukkan NIK bayi yang akan dibuatkan akta lahir sesuai dengan KK.

Klik Go, lengkapi data yang dibutuhkan klik selanjutnya.

Data Ibu: siapkan dokumen KTP Ibu, akta kawin.Data Ayah: siapkan dokumen KTP Ayah.Data saksi 1 dan 2: siapkan KTP 2 orang saksi yang menyaksikan kelahiran bayi tersebut.

Ceklist dokumen persyaratan;

Masukan SMS phone;

Klik simpan;

Tutup pesan yang ditampilkan;

Klik ikon browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan;

Klik upload;

Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen;

Klik kirim permohonan jadwal;

Klik 'YA' bila tidak ada perubahan;

Klik simbol cetak untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Cetak Kartu Keluarga

Persyaratan

Surat keterangan hilang kepolisian

Proses Pengajuan

Klik tambah permohonan;

Cek kembali dan pastikan data yang ditampilkan sudah sesuai;

Klik selanjutnya;

Ceklis dokumen persyaratan yang dibutuhkan;

Masukan SMS phone;

Klik simpan;

Klik ikon browse, cari dokumen yang dibutuhkan;

Klik upload;

Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen;

Klik kirim permohonan jadwal;

Klik 'YA' bila tidak ada perubahan;

Tutup pesan yang ditampilkan;

Klik ikon cetak untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Cetak Perubahan Biodata

Perubahan data yang dimaksud yaitu perubahan status belum kawin menjadi kawin, perubahan status kawin menjadi cerai mati, perubahan status kawin menjadi cerai hidup, perubahan status agama, perubahan pekerjaan.

Proses Pengajuan

Klik tambah permohonan;

Ubah pada kolom nama anggota keluarga yang akan dirubah datanya;

Ubah data yang akan diperbarui, klik selanjutnya;

Ceklist dokumen persyaratan yang dibutuhkan;

Masukan SMS phone;

Klik simpan;

Klik browse, cari dokumen yang dibutuhkan;

Klik upload;

Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen;

Klik kirim permohonan;

Klik 'YA' bila tidak ada perubahan;

Klik ikon cetak untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

Cetak Kartu Identitas Anak (KIA)

Proses Pengajuan

Klik tambah permohonan;

Klik cetak pada kolom nama anak yang akan diajukan pencetakan KIA;

Cek isi kolom anak ke klik selanjutnya;

Ceklis dokumen persyaratan;

Masukkan SMS phone;

Klik simpan;

Klik browse, cari dokumen yang dibutuhkan;

Klik upload pilih service point dan seterusnya;

Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen;

Klik kirim permohonan jadwal;

Klik 'YA' bila tidak ada perubahan.

Cetak Legalisir Akta

Proses Pengajuan

Klik tambah permohonan;

Masukan semua data yang dibutuhkan pada halaman input, wetelah memilih jenis layanan ceklis dokumen persyaratan jika ada persyaratan yang harus dipenuhi;

Klik submit;

Tutup pesan yang ditampilkan;

Klik browse, cari dokumen elektronik yang dibutuhkan;

Pilih service point dan tanggal jadwal pengambilan dokumen;

Klik kirim permohonan jadwal;

Klik 'YA' bila tidak ada perubahan;

Klik ikon cetak untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Formappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa

Formappi Duga KPU Ketipu oleh Tim IT Seolah Sirekap Aplikasi Luar Biasa

Menurutnya, banyak permasalahan lain pemilu 2024 yang sebenarnya perlu diungkap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Kereta Api Pandalungan Anjlok, KAI: Tidak Ada Korban Jiwa dan Penumpang Luka

Hingga berita diturunkan, Joni masih belum memberikan respons ihwal perkembangan terbaru upaya evakuasi yang terhadap penumpang KA Pandalungan.

Baca Selengkapnya
Intip Cara Generasi Milenial Mengelola Keuangan tanpa Ribet, Satu Aplikasi untuk Segala Kebutuhan

Intip Cara Generasi Milenial Mengelola Keuangan tanpa Ribet, Satu Aplikasi untuk Segala Kebutuhan

Mereka menyukai aplikasi perbankan digital yang memiliki fitur lengkap serta bisa diakses kapan pun dan di mana pun

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Daftar Motor Listrik Gojek, Mudah Lewat Aplikasi

Begini Cara Daftar Motor Listrik Gojek, Mudah Lewat Aplikasi

Begini proses mendaftar Gojek dengan motor listrik melalui aplikasi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya