Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bulan puasa jam kerja PNS DKI dipangkas, diharapkan kurangi macet

Bulan puasa jam kerja PNS DKI dipangkas, diharapkan kurangi macet PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta akan dipangkas selama bulan Ramadan menjadi masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Perubahan jam kerja ini diprediksi akan mengurangi angka kemacetan di Jakarta saat bulan Ramadan mendatang.

Kepala Seksi Angkutan Darat dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Fajar Nugrahaeni mengatakan dengan penerapan aturan itu, membuat kepadatan kendaraan pada pagi dan sore hari terbagi.

"Biasanya kan pada ngumpul semua pulang jam 16.00 WIB, tapi Pemprov DKI jam 14.00 WIB. Jadi peak hour-nya tidak menumpuk di satu waktu," kata Fajar di Balai kota, Jakarta, Selasa (31/5).

Menurutnya, penyebab kemacetan adalah penumpukkan kendaraan pada waktu yang sama. Sehingga, dengan pembagian ini, Fajar menyebut kemacetan dapat terurai.

"Kalau peak hournya dibagi tentu kemacetannya bisa sedikit terurai," pungkas Fajar.

Sebelumnya, diketahui, Gubernur DKI Jakarta telah meneken Keputusan Gubernur yang mengatur soal perubahan jam kerja saat bulan ramadhan 2016. Dengan demikian, jam kerja PNS DKI akan menjadi masuk pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.

"Nah, lebih baik langsung pagi sekalian, pulangnya cepet. Saya kan temennya muslim, banyak. Paling enak itu kalau menjelang buka puasa itu sore udah di rumah. Nah kamu majuin setengah jam," kata Ahok di RPTRA Taman Sawo, Cipete, Jakarta, Selasa (31/5).

Dia berkaca dari kebiasaan warga di kampungnya, Belitung Timur. Di sana, kata Ahok, setelah sahur banyak warga yang tidak tidur dan langsung bersiap-siap melakukan aktivitasnya.

"Enggak, saya tanya, apakah kebiasaan di Jakarta sama dengan Belitung enggak? Kalau di kampung saya, orang sehabis sahur itu, langsung habis salat subuh, orang tidak tidur lagi," terangnya.

Dengan aturan ini, jam kerja PNS di DKI dikurangi 1,5 jam selama bulan Ramadhan. Biasanya, untuk hari Senin-Kamis PNS masuk sekitar pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.

Di luar Ramadan, hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan, khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00 dan pulang pada pukul 15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

Jelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya

KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Bagaiman Nasib Tiket Penyeberangan Jika Kendaraan Masih Terjebak Macet? Ini Kata ASDP Pelabuhan Merak

Pemakai jasa penyeberangan agar datang lebih awal secepat-cepatnya 4 jam sebelum waktu pemberangkatan agar bisa masuk ke pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024

Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya