Buat dijadikan istri ketiga, bocah SMP disetubuhi paman sendiri
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengungkapkan, berhasil menangkap MS (35) seorang pelaku pelecehan seksual, korbannya ASD (13) adalah keponakannya sendiri. Kasus ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur.
"Korban ini anak usia 13 tahun, kemudian pelakunya itu saudara MS umurnya 35 tahun. Jadi si anak ini ingin dijadikan istri ketiga oleh pelaku," kata Umar, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (13/8).
Pelaku ternyata sudah beristri dua, rupanya tidak cukup bagi MS. Pria berusia separuh baya ini masih ingin menambah lagi. Ironisnya, calon istri ketiga yang disasarnya justru ASD (13), gadis di bawah umur yang tak lain masih berstatus keponakannya.
Parahnya lagi, belum resmi menikah, pelaku malah sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Hubungan terlarang paman dan keponakan itu akhirnya ketahuan orangtua korban.
Kelakuan bejat pelaku itu batal karena orangtua korban yang tak terima melaporkan kasus itu di kepolisian, ironisnya istri pelaku sendiri yang membongkar perbuatan mesum suaminya tersebut. Istri MS, menemukan video porno yang dibuat MS saat menyetubuhi ponakannya itu.
Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sebab, korban masih di bawah umur.
"Logikanya dari sudut mana pun, dari Undang-Undang Anak, Undang-Undang Perkawinan, sudah tidak bisa diterima secara hukum. Akhirnya dilakukan penyidikan," papar Umar.
MS melakukan aksi bejatnya dengan janji manis alias iming-iming kepada korban. MS yang berprofesi sebagai pemborong proyek ini berjanji kepada korban akan membelikan rumah dan sebuah sepeda motor jika si korban mau jadi istri ketiganya.
Lebih lanjut Umar menuturkan pelaku berbuat asusila kepada korban sebanyak dua kali di tempat yang berbeda. Pertama di apartemen Jakarta Garden City dan di Hotel Atika, Cakung.
"Si anak (korban) dari awal dengan terpaksa karena kondisinya dia tidak bisa membela diri. Maklum, dia dikuasai oleh orang dewasa, tidak bisa menghindari perbuatan bejat si pelaku, dan akhirnya korban menuruti semua perbuatan pelaku menyerahkan kehormatannya," kata Umar.
Kini, pelaku MS mendekam dibalik jeruji besi. Atas perbuatannya, dia diancam dengan pidana kurungan hingga 20 tahun penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaSetelah ibunya meninggal, Iky dan ketiga adik balitanya dan sang nenek mengontrak rumah. Ayahnya pergi meninggalkan mereka tanpa kabar.
Baca SelengkapnyaDi tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka baru pertama kali akan menggunakan hak pilih dan hak suaranya di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSetelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaCemburu kepada Istrinya yang membuat Panca melakukan semua aksi kejinya tersebut.
Baca SelengkapnyaAksi bejat SH yang terekam kamera bikin heboh jagat media sosial
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca Selengkapnya