Bos clothing online dapatkan modal dari jualan narkoba
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat narkotika yang dikendalikan oleh seorang napi dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) melalui kurir-kurirnya yang ada di luar penjara. Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial PR (26) dan IR (30) warga Cibubur dengan barang bukti seberat 222,5 gram sabu.
Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyatno mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat sering dijadikan ajang transaksi narkoba di Perum Legenda Wisata, Cibubur. Berdasarkan laporan tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan penindakan.
"Keduanya kami tangkap saat bertransaksi di depan pintu gerbang Perum Legenda Wisata, Cibubur," kata Sumirat, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/8).
Sumirat menjelaskan, keduanya ditangkap saat bertransaksi dengan salah satu pembeli dengan barang bukti sekitar 155,5 gram sabu. Usai melakukan penangkapan, petugas lalu melakukan penggeledahan di kediaman IR di kawasn Perum Bukti Putra, Cileungsi, Bogor, dan berhasil menemukan sabu seberat 66,4 gram siap edar.
"Petugas juga menyisir kediaman PR di apartemen Kalibata City, Jaksel, dan menemukan 0,6 gram sabu. Jadi total barang bukti yang kami sita 222,5 gram sabu," ungkapnya.
Sementara itu, kepada wartawan, PR mengaku awalnya ia hanya sebagai pengguna sabu, namun karena tergiur dengan keuntungan yang lebih besar ia pun akhirnya memilih menjadi pengedar barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Untungnya sebagian buat modal untuk mengembangkan bisnis clothing online saya. Saya hanya disuruh. Saya tidak kenal dengan IR. Upah yang saya dapat dihitung pergram Rp 50 ribu," ujar PR.
Berbeda dengan PR, IR yang menjadi seorang kurir mengaku diberi upah sebesar Rp. 3 juta oleh salah satu napi yang ada di dalam penjara. Pria yang bekerja sebagai marketing di sebuah pabrik garmen itu mengaku nekad karena kebutuhan ekonomi.
"Saya nekad karena tuntutan ekonomi, waktu ada yang nawarin kerja begini, karena uangnya gede saya jadi tergiur," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Hanya Ikut Berburu Takjil, Momen Bapak-bapak Beragama Katolik Borong Baju Koko Ini Curi Perhatian Warganet
Aksi bapak-bapak memborong baju koko ini curi perhatian warganet.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaModus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Pemasok Narkoba Artis Ibra Azhari dan NN Ditangkap di Jakarta Timur
ADR dan RZ ini adalah sebagai pemasok narkoba untuk saudara IA,
Baca SelengkapnyaPengertian Baju Kurung Basiba dan Makna di Balik Keindahannya
Berikut adalah penjelasan tentang pengertian baju kurung Basiba dan makna di balik keindahannya. Yuk simak untuk mengenal lebih jauh!
Baca SelengkapnyaRekomendasi Baju Koko Lebaran untuk Cowok, Jadi Makin Ganteng
Berikut adalah beberapa rekomendasi baju koko Lebaran untuk cowok, jadi makin ganteng dan gak itu-itu aja. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaJual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaBeli Baju Rp400 Ribu, Wartawan Ini Malah Kena Tipu Hingga Rp66,5 juta
Korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.
Baca Selengkapnya