Besok, Gubernur Anies dan DPRD DKI Bahas Raperda PSBB
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikabarkan telah menyerahkan draf Raperda pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (21/9) kemarin. Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, Gubernur Anies akan memberikan penjelasan terkait Raperda tersebut pada Rabu (23/9) besok.
"Intinya kami sepakat untuk membahas raperda tentang (PSBB) Covid-19. Besok (Rabu, 23/9/2020) penjelasan gubernur, lalu lusa pemandangan fraksi," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (22/9).
Kendati begitu, Taufik mengaku belum mengetahui detail draf Raperda yang telah diserahkan Pemprov DKI ke DPRD. Kata dia, saat ini Pemprov DKI telah berpatokan berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Lalu ada pula, Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta.
"Isinya mungkin berkaitan dengan sanksi, biar lebih kuat, kan Perda lebih kuat dibanding Pergub," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio, Edi Marsudi, menyatakan DPRD DKI berinisiatif untuk pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait sanksi PSBB.
Dia mengatakan DPRD merupakan mitra dari eksekutif atau Pemprov DKI Jakarta dalam mengambil ataupun memutuskan kebijakan.
"Ini sangat penting dengan jangka waktu yang tidak diketahui, DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9).
Dia menjelaskan aturan yang kuat untuk pelaksanaan PSBB saat pandemi seperti saat ini sangat diperlukan. Politikus PDI Perjuangan juga mengatakan berdasarkan Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.
Selain itu, Prasetio mengaku menyesali langkah Pemprov DKI yang tidak melibatkan DPRD dalam penyusunan kebijakan untuk pelaksanaan PSBB.
"Saya telah meminta Bapemperda DPRD melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Perda," ucapnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cerita Anies saat Tangani Pandemi Covid-19, Terapkan PSBB Lindungi Warga Malah Dimarahi Pusat
Saat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu usai Serang Prabowo soal Lahan 340 Ribu Hektare di Debat Capres
Anies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPDIP Soroti Anies Dilaporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres: Pengingkaran Demokrasi
Sekjen PDIP membela Anies Baswedan yang dilaporkan pendukung Prabowo ke Bawaslu usai Debat Capres.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaEks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya