Berkat GPS, tiga garong mobil dibekuk kurang dari 5 jam
Merdeka.com - Atas bantuan Global Positioning System (GPS), Jajaran Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, membekuk tiga pelaku pencuri kendaraan pribadi dalam kurun waktu kurang dari lima jam. Tiga pelaku itu yakni UT (40), HRK (44) dan ST (30)
"Mereka mencuri empat kendaraan pribadi yaitu dua mobil dan dua sepeda motor," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/8).Susetio menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (14/8) lalu, ketika salah seorang korban bernama Kresbianto (30) datang ke Polsek Metro Penjaringan dan melaporkan bahwa mobil Toyota Avanza hitam bernopol B 1969 URP miliknya hilang saat sedang diparkir di depan rumahnya di Jalan Teluk Gong Raya 12B RT002/008, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Korban melapor pukul 08.30 WIB ke Polsek Penjaringan, dalam laporannya ini, korban memberitahu bahwa mobilnya tersebut dilengkapi dengan GPS, sehingga mudah dilacak. Saat dilacak, posisi mobil korban berada di daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Reskrim Polsek Penjaringan pun sigap menuju lokasi," jelasnya.
Setibanya di lokasi pukul 11.00 WIB, mobil pun masih berada di lokasi awal pencarian yang tengah terparkir bersama dua pelaku yang dibekuk yaitu HR (44) dan ST (30) warga Pondok Melati, Bekasi, Jakarta Barat.
"Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengaku hanya disuruh oleh UT untuk mengambil mobil dari parkiran salah satu supermarket di daerah Bekasi, Jawa Barat, dan diparkir di Cileungsi itu. Dari kedua pelaku, kami membekuk UT di daerah Tangerang, Banten. UT ini otak dari pencurian ini," Ucapnya.
Ruddi menjelaskan, berdasarkan kesaksian UT, dia mendapatkan mobil tersebut dari GT. UT menyuruh GT mencuri mobil dan mengantarkannya ke supermarket di daerah Bekasi, selanjutnya mobil tersebut dipindah tangankan ke HR dan ST dengan mengganti nomor pelat mobil dan menyediakan obeng untuk menyalakan mesin mobil.
"UT ini sebelumnya sudah pernah ditangkap atas kasus yang sama (residivis). Dia sering mencuri mobil berjenis Avanza karena menurutnya paling mudah untuk dijual kembali dengan satu unit dihargai Rp 20 juta," ujarnya.
Selain mobil milik korban, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Jazz dan dua sepeda motor yang dicuri UT.
Bersama dengan UT, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa empat kendaraan pribadi (dua mobil dan dua sepeda motor), tiga buah handphone, satu buah obeng plus/minus dan sebuah STNK Avanza milik korban.
"Pelaku dikenakan pasal 55 Jo 480 KUHPidana Jo 481 KUHPidana karena bersama sama melakukan perbuatan tindak pidana pertolongan jahat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM
Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaKronologi Mobil Terbakar Diduga Kena Petasan Remaja Konvoi di Jakbar, Polisi Buru Pelaku
Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca Selengkapnya19.000 Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir, 40 Rangkaian Kereta Disiapkan Tiap Hari
Pemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca SelengkapnyaTragis! Pemotor Wanita jadi Korban Tabrak Lari & Tewas di Jalanan Jaksel, Ini Kronologinya
Polisi memastikan akan memburu pengemudi truk. Saat ini, kendaraan berusaha identifikasi melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Baca Selengkapnya