Berawal dari Kaskus, Ecky Pacaran dengan Korban Mutilasi Angela Sejak 2018
Merdeka.com - Tersangka pembunuhan M Ecky Listiantho (34) sudah saling kenal satu sama lain dengan korban Angela Hindriati (54) melalui aplikasi Kaskus hingga akhirnya menjalani asmara. Hubungan mereka pun sempat terhenti dan pelaku menikah pada tahun 2019.
Fakta tersebut terungkap ketika penyidik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Ecky disertai dengan mutilasi terhadap Angela yang digelar di Polda Metro Jaya, Rabu (1/3).
Ecky mengawali komunikasi dengan Angela melalui sebuah aplikasi Kaskus yang pada saat itu tengah menawarkan sebuah proyek Hidroponik di tempat bekerjanya korban.
Singkat cerita, komunikasi mereka mulai intens dan berpacaran sekitar bulan September 2018. Namun pertemuannya hanya satu kali dalam rentang waktu dua atau tiga minggu.
"Tersangka menikah dengan seorang perempuan pada 10 Februari 2019," kata penyidik yang memandu rekonstruksi, Rabu (1/3).
Setelahnya, korban tiba-tiba datang ke rumah orangtua pelaku di Bandung, Jawa Barat, untuk menanyakan kabar tersangka. Pada saat itu korban datang tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
"Supaya hubungannya tidak diketahui oleh orang yang ada di rumah, Tersangka mengajak korban keluar rumah dan setelah itu komunikasi antara tersangka dan korban kembali terjadi secara intens," ujar Rico.
Kemudian, Ecky mendatangi kediaman korban di Apartemen Rasuna Said dalam rangka memperingati satu tahun peringatan meninggalnya anak korban. Kedatangan pelaku pada saat itu merupakan permintaan dari korban.
"Tersangka hadir untuk acara peringatan satu tahun meninggalnya anak korban di Aula Apartemen Tamab Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Mei 2019," ujar penyidik.
Sekedar informasi, anak Angel inisial AAL ditemukan tewas setelah terjatuh dari apartemen pada 2018 silam. Dugaan awal, ALL tewas akibat bunuh diri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya
Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaEks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh
Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaKalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaResmi Pacaran, Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau dengan Putri Jenderal Andika Perkasa Lengket Kayak Prangko di Depan Ortu
Momen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.
Baca SelengkapnyaTampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya