Begini ketatnya syarat calon independen yang mau maju di Pilgub DKI
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya akan menerima surat dukungan pengumpulan KTP dari pasangan calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen pada awal bulan Juli. Selanjutnya KPUD akan melakukan verifikasi terhadap KTP yang dikumpulkan tersebut secara dua tahap.
"Yaitu, verifikasi administrasi itu kami ngecek jumlahnya sudah sesuai apa belum, dan sebarannya harus tersebar lebih dari 50 persen wilayah DKI, minimal di empat kota. Kemudian yang faktual, KPUD mendatangi satu per satu warga yang memberikan dukungan," kata Sumarno di kantornya, Jakarta, Selasa (22/3).
Lebih lanjut, Sumarno menambahkan, KPUD DKI Jakarta mengaku masih belum mengetahui jumlah pasti berapa bakal calon kepala daerah yang maju melalui dari jalur independen.
"Kami belum mengetahui berapa jumlah pastinya calon kepala daerah dari jalur perseorangan," ucapnya.
Yang pasti, tegas dia, bakal calon kepala daerah yang maju melalui jalur independen wajib mengumpulkan 532.213 KTP dukungan warga DKI Jakarta. KTP dukungan tersebut diserahkan ke KPUD pada bulan Juli.
Sumarno menjelaskan, penyerahan dukungan sengaja dilakukan lebih awal lantaran harus dilakukan verifikasi kembali. Baik itu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Sejauh ini, bakal calon kepala daerah DKI Jakarta pada Pilgub 2017 yang maju melalui jalur independen baru Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bila Ahok ingin aman lolos sebagai calon gubernur, maka Teman Ahok harus mengumpulkan KTP dukungan minimal 532.213 KTP untuk lolos verifikasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
KPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaIni Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub DKI Jakarta 2024, Cek Jadwal dan Syarat Berikut Ini
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKetahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan 80 TPS Khusus di DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, Berikut Rincian Lokasinya
Di Lokasi TPS Khusus tersebut tidak ada pengamanan khusus yang diberikan KPU
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Mulai Bertahap Menata Identitas Warga Berdomisili Luar Jakarta
tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya