Batas Pembayaran Akhir September, Penerimaan PBB-P2 DKI Baru Rp 2,79 Triliun
Merdeka.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M Tsani Annafari menyatakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkantoran (PBB-P2) merupakan salah satu satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Akibatnya, dia mengajak kepada warga Jakarta untuk segera membayarkan pajak tersebut guna pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa mengingatkan dan mengajak warga DKI Jakarta untuk segera membayar tagihan PBB-P2 Tahun 2020," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Dia menjelaskan untuk batas akhir pembayaran PBB-P2 di DKI Jakarta telah ditetapkan yakni 30 September 2020. Bila warga melakukan penundaan atau terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
"Pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo yang dilakukan oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19," ucapnya.
Tsani menyatakan hingga akhir Agustus 2020 penerimaan pajak dan retribusi baru mencapai Rp 17,3 triliun atau 33,9 persen. Sedangkan target realisasi pajak dan retribusi tahun 2020 mencapai Rp 50,92 triliun.
Sedangkan untuk PBB-P2, angka yang ditargetkan Pemprov DKI sebesar Rp 11 triliun. Namun, hingga saat ini realisasinya baru mencapai Rp 2,79 triliun atau sekitar 25,40 persen.
"Sebagai alternatif pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui layanan teller, ATM, internet banking, mobile banking, PPOB, dan EDC," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 941 kasus pada Selasa (1/9/2020).
Dengan penambahan tersebut saat ini jumlah kumulatif pasien sebanyak 41.250 kasus.
"Dari jumlah tersebut, total 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen," kata Dwi dalam keterangan pers.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaIstana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Menpan-RB Sejak Oktober 2023
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaDewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan
Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaMenPAN Anas: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Cair Bulan Ini, Tak Dirapel ke Februari
KemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Selengkapnya