Bantuan Dana Parpol di DKI Meningkat Dua Kali Lipat
Merdeka.com - Dana bantuan partai politik DKI Jakarta untuk tahun 2020 naik dua kali lipat. Jika sebelumnya dana bantuan parpol untuk legislatif seharga Rp 2.400 per kursi ditambah menjadi Rp 5 ribu. Usulan ini diajukan Komisi A DPRD dalam rapat badan anggaran Senin malam (9/12).
"Penambahan dana parpol semula angkanya Rp 2.400 per suara menjadi Rp 5.000," ujar Mujiyono dalam rapat badan anggaran APBD DKI Senin malam.
Penambahan anggaran itu turut mempengaruhi usulan anggaran. Sebelum penambahan, anggaran bantuan parpol sebesar Rp 14 miliar, kini naik menjadi dua kali lipat menjadi Rp 27 miliar.
"Total tambahan Rp 14 miliar menjadi Rp 27 miliar," kata Mujiyono.
Diatur dalam PP
Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik di setiap tingkat pusat, provinsi, kabupaten kota telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Untuk bantuan dana Parpol di tingkat Provinsi diatur dalam Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi
"Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 3 sebesar Rp 1.200 per suara. Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp 1.200,00 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca SelengkapnyaDana Awal Kampanye Parpol: PSI Baru Keluarkan Rp180.000, PDIP Rp115 Miliar
Pendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaMelihat Pergerakan Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu 2024, Akankah PDIP Tergusur?
Secara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya