Bang Ipul lakukan 3 adegan tambahan saat rekonstruksi di rumahnya
Merdeka.com - Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Fahmi Amarullah mengatakan bahwa rekonstruksi di rumah pedangdut Saipul Jamil, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berjalan aman dan sesuai dengan prosedur.
"Rekonstruksi berjalan aman tertib, kita bekerja secara prosedural dan profesional," kata Fahmi kepada awak media usai rekonstruksi di rumah Saipul Jamil, Kamis (17/3).
Dalam rekonstruksi ini Polsek Kelapa Gading melakukan 31 adegan sesuai dengan BAP, namun pada saat rekonstruksi terdapat 3 tambahan adegan. Pada adegan rekonstruksi tersebut korban DS tak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.
"Dalam hal ini (rekonstruksi) yang dilakukan Polsek Kelapa Gading, dari awal sesuai dengan BAP yaitu 31 adegan, namun pas rekonstruksi ada 3 tambahan adegan, sehingga totalnya menjadi 34 adegan. Yang bersangkutan masih di bawah umur dan ada kegiatan lain jadi yang hadir disini diwakili oleh pengacaranya," ucap Fahmi.
Ia menegaskan bahwa rekonstruksi hari ini berjalan sesuai yang diharapkan pihak kepolisian. Namun, sementara ini belum ada fakta-fakta baru tambahan dalam rekonstruksi ini.
"Intinya kegiatan Ini, menggambarkan beberapa kegiatan atau adegan dari BAP dari pihak SJ. Sementara lancarlah, berjalan sesuai yang kami harapkan. Belum ada fakta-fakta baru tambahan, dan tak ada perlawanan dari SJ," tegasnya.
Untuk diketahui telah sebulan mantan juri ajang pencarian bakat D'Academy tersebut merasakan dinginnya lantai polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tak ada perlakuan yang diistimewakan oleh pihak kepolisian terhadap Saipul Jamil. Ia mendekam di polsek Kelapa Gading, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga di Jalan Pepaya Raya, RT 16/16, Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan.
Saipul Jamil dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, yang terletak di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kamis (18/2) pekan lalu. Ia terjerat pasal 76 E ketentuan pidana pasal 82 ayat 1, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaPembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaCak Imin akhirnya buka suara soal dulu dukung pembangunan IKN, sekarang malah menolak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaNyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara, empat orang korban meninggal dunia diduga akibat bunuh diri lompat dari Lantai 22.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca Selengkapnya