Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Pilgub DKI dua putaran didaftarkan ke MK

Gugatan Pilgub DKI dua putaran didaftarkan ke MK simulasi pilkada. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketentuan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta yang didasarkan pada dua Undang-undang (UU) dinilai bermasalah. Meskipun salah satu UU yang dijadikan dasar adalah UU khusus, yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, ketentuan Pilkada dinilai sama dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Pasal 11 ayat (2) UU Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menjadi rujukan bagi orang-orang yang melakukan konspirasi jahat untuk membatalkan Pilkada satu putaran. Mereka ingin dua putaran, maka pasal ini yang digunakan dengan dalih UU khusus," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh sebelum mendaftarkan  permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/7).

Sholeh mengatakan, Pasal 11 ayat (2) UU Pemerintahan Provinsi DKI bukan merupakan UU khusus jika dikaitkan dengan Pilkada. Menurutnya, UU ini lebih terkait tata kelola pemerintahan dan bukan pilkada. "Bagi saya, pasal ini bukan pasal yang khusus. Karena UU ini khusus tata kelola pemerintahan, bukan Pilkada," kata dia.

Selain itu, Sholeh menambahkan, ketentuan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta dua putaran juga tidak memiliki alasan yang kuat. Ini karena hanya ada satu pasal yang memuat ketentuan itu. "Dalam UU ini hanya satu pasal yang mengatur Pilkada. Itupun penetapan, apabila tidak mencapai 50 persen, maka putaran kedua," ucapnya.

Sementara itu, kata Sholeh, UU Pemda yang notabene lahir sesudah UU Pemerintahan Provinsi Jakarta mengatur ketentuan Pilkada putaran kedua bisa dilaksanakan jika tidak mencapai 30 persen suara. "UU Pemda yang mengatur tata cara Pilkada, kalau tidak mencapai 50 persen, 30 persen sudah cukup. Satu putaran saja," terangnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga orang warga DKI Jakarta yaitu Muhammad Huda, Havid Permana dan Satrio F Damardjati. Para Pemohon mendalilkan apabila Pilkada DKI dilaksanakan dalam dua putaran, maka akan menyebabkan pembengkakan anggaran. Padahal, anggaran yang membengkak itu sebenarnya dapat digunakan untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP