Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo Gugat SK Gubernur DKI ke PTUN Soal Penetapan UMP 2022

Apindo Gugat SK Gubernur DKI ke PTUN Soal Penetapan UMP 2022 Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Materi gugatan yaitu agar majelis hakim menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022.

Dikutip melalui situs PTUN, perkara dengan nomor registrasi 11/G/2022/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Kamis 13 Januari 2022. Pihak penggugat yaitu DPP Apindo, PT Edico Utama, dan PT Century Textile Industry, Tbk. Situs tersebut juga menampilkan isi gugatan dari para penggugat yang berbunyi:

1. Menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

2. Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

3. Mewajibkan kepada tergugat (Gubernur DKI Anies Baswedan) mencabut surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan nenyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi DKI 2022. Dalam keputusan tersebut Anies memutuskan upah minimum di Jakarta sebesar Rp4.641.854.

"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang diterima merdeka.com pada Senin (27/12).

Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

Dalam Kepgub tersebut juga memutuskan agar pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun.

Pada diktum ketiga, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari nilai yang telah ditetapkan. Jika pengusaha membayar upah dari nilai yang telah ditetapkan, akan diberikan sanksi.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi diktum keenam.

Sebagaimana diketahui, pertimbangan Pemprov meningkatkan persentase UMP 2022 yaitu;

Data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari – November 2021 sebesar 1,30 persen. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016-2021) rerata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Dalam penjelasan tertulisnya, Anies menerangkan formulasi yang dipakai Pemprov DKI untuk pengkajian ulang standar UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,1 persen atau Rp4.641.854, sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siang ini, Anies Sowan ke DPP PKS
Siang ini, Anies Sowan ke DPP PKS

Sebelumnya, Anies Baswedan mengunjungi kantor Pusat PKB di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, setelah putusan MK, Senin (22/4).

Baca Selengkapnya
Anies: Hasil Putusan MK Itu Seperti Pertandingan Sepakbola, Pulang Menang atau Kalah
Anies: Hasil Putusan MK Itu Seperti Pertandingan Sepakbola, Pulang Menang atau Kalah

Anies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut
Anies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut

. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Undang Ketum Partai, Ganjar dan Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
KPU Bakal Undang Ketum Partai, Ganjar dan Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres

KPU akan menggelar rapat pleno penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya