Anies Paparkan Lima Substansi Pergub RDTR Jakarta, Klaim Bikin Warga Nyaman
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (21/9) di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam Pergub tersebut, terdapat lima substansi yang dimuat dan diklaim dapat membuat warga menjadi nyaman.
"Penetapan RDTR 2022 ini diharapkan akan melembagakan perubahan-perubahan yang sudah dilakukan kemarin dalam sebuah ketentuan yang ada aturan hukumnya dan harapannya nanti bisa mempercepat proses tansformasi karena punya pegangan hukumnya," kata Anies dalam paparannya.
Yang pertama, Jakarta akan diarahkan menjadi kota berorientasi transit dan digital. Adapun yang dimaksud dengan berorientasi transit adalah menggunakan kendaraan umum.
"Pendekatan selama ini, kami (pemerintah) siapkan jalannya, kami siapkan infrastrukturnya, kami permudah pendanaannya, silakan Bapak/Ibu urus sendiri kendaraannya. Pemerintah tidak memikirkan tentang bagaimana Bapak/Ibu pindah dari satu tempat ke tempat lain. Sekarang diubah, mobilitas itu adalah urusan pemerintah. Dialokasikan anggaran yang cukup untuk mengatur mobilitas penduduk," jelas Anies.
Selanjutnya, Anies menganggap mobilitas merupakan hak bagi warga. "Semua kota global pasti transportasi umumnya maju, berkembang, dan memfasilitasi mobilitas penduduk," kata Anies
Yang kedua adalah perumahan dan pemukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya. Jenis pemukiman yang dimaksud adalah pemukiman untuk orang mampu yang sesuai dengan kondisi pasar, rumah susun sederhana sewa, hunian DP Rp0 untuk kaum menengah, dan hunian terjangkau di TOD serta penataan kampung.
"Ini kami sampaikan pemukiman, seluruh jenis pemukiman. Jangan sampai ada jenis yang dihilangkan di Jakarta," kata Anies.
Ketiga, lngkungan hidup yang seimbang dan lestari. Lalu, destinasi pariwisata dan budaya global. Terakhir, Jakarta menjadi magnet investasi dan pertumbugan ekonomi kawasan.
"Begitu kota kita bisa memenuhi lima ini, maka berbagai intitusi datang ke tempat ini untuk melakukan aktivitas baik usaha secara kormesial maupun budaya dan kegiatan-kegiatan lainnya," papar Anies.
Untuk diketabui, Pergub ini merupakan pengganti Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Mendapat Surat Suara Rusak saat Nyoblos di TPS 60 Lebak Bulus
Sebelum masuk bilik pencoblosan, Anies memeriksa lembar suara. Dia terlihat membuka dan membolak-balikkan lembar suara itu.
Baca SelengkapnyaAnies Salat Subuh Berjamaah Bersama Keluarga Sebelum Mencoblos di TPS Lebak Bulus
Capres Anies Baswedan melaksanakan salat subuh berjemaah bersama keluarga di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaAnies Tidak Laku, Elektabilitas Prabowo 90,1 Persen di Kalangan Pelajar dan Mahasiswa Jatim
Jatim menjadi medan pertempuran para capres di Pemilu 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari ini, Anies Kampanye Pilpres 2024 di Sumbar dan Cak Imin ke Jawa Barat
Anies dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada Rabu pagi pukul 08.25 WIB.
Baca SelengkapnyaSederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Terima Kujang dan Ikat Merah Putih di Kampanye Garut, Simbol Teguh pada Janji
Anies menerima cinderamata pusaka berupa kujang dan ikat merah putih
Baca SelengkapnyaAnies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita
Anies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.
Baca SelengkapnyaPuji Setinggi Langit JK, Anies Sindir Sosok Karbitan: Belimbing Belum Matang Dimakan Sakit Perut, Asem
Anies memuji kinerja JK saat menjabat wapres yang bisa mengimbangi kerja presiden
Baca Selengkapnya