Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPRD Ini Setuju Reklamasi Ancol Asal Jangan Langgar Aturan

Anggota DPRD Ini Setuju Reklamasi Ancol Asal Jangan Langgar Aturan Pantai Ancol. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Hasan Basri, setuju langkah Pemprov DKI Jakarta mengizinkan reklamasi kawasan Ancol Timur. Asalkan, tidak ada aturan hukum yang dilanggar oleh PT Pembangunan Jaya Ancol saat melakukan kegiatan tersebut.

Saat rapat komisi B dengan PT Jaya Pembangunan Ancol, politikus NasDem itu menjelaskan alasannya setuju dengan perluasan Ancol. Menurut dia, sudah waktunya taman rekreasi pantai itu 'mengupgrade' suasana dengan cara memperluas daratan.

"Ancol perlu lahan yang luas tetapi lahan yang luas ini jangan menabrak aturan maksud saya seperti itu karena perluasan daratan itu memang Ancol sangat membutuhkan," ujar Hasan, Rabu (8/7).

Dia menuturkan, sejak tinggal di Tanjung Priok pada 1975, kawasan Ancol tidak mengalami perubahan signifikan. Padahal seharusnya, Taman Ancol patut dipercantik untuk menarik sebanyak-banyaknya wisatawan.

Sejatinya, imbuh Hasan, rencana perluasan daratan Ancol sudah dilakukan saat pemerintahan Gubernur Sutiyoso. Bukti adanya kegiatan reklamasi yaitu timbunan urukan tanah di pantai sisi Ancol Timur setinggi 20 meter. Hasri menilai urukan tanah itu tidak patut dibiarkan berlama-lama tanpa adanya eksekusi.

"Seperti gunung di tengah laut, oleh karenanya perlu diuruk supaya rata dan dibikin," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan kegiatan reklamasi Ancol sudah mempertimbangkan segala aspek lingkungan. Dipastikan pula tidak bersinggungan dengan nelayan.

"Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," kata Saefullah, Jumat (3/7).

Saefullah menambahkan, pihaknya telah meminta PT Pembangunan Jaya Ancol terus memantau dan mengkaji proses pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke tempat reklamasi. Kajian yang diminta meliputi kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar.

"Kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mempertanyakan urgensi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin reklamasi Ancol.

Tubagus mengatakan, langkah yang dilakukan Anies saat ini menunjukan tidak adanya kejelasan sikap Pemprov terhadap pemulihan teluk Jakarta. Sebab menurutnya, reklamasi hanya akan mengorbankan kehidupan pesisir laut.

"Apa urgensinya reklamasi Ancol? Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi," kata Tubagus kepada merdeka.com, Kamis (2/7).

Apapun alasannya, menurut Tubagus Anies harus tetap konsistensi dengan komitmennya terdahulu untuk tidak gencar melakukan reklamasi.

Selain itu, sebagai pucuk pimpinan tertinggi di ibu kota,Tubagus menganggap seharusnya Anies tidak memiliki kendala untuk tidak menerbitkan Kepgub reklamasi Ancol. Sekalipun reklamasi telah berjalan, ia mendorong agar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu harus bisa menghentikan pengerjaannya.

"Reklamasi harus dibatalkan dalam seluas atau konsep apapun, karena tidak dibenarkan. Dengan kebijakan dan kewenangan Gubernur tentunya bisa ditolak reklamasi tersebut," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare. Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub, Sabtu (27/6).

Sedangkan dalam diktum kedua disebutkan, untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi. Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.

Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.

"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," ucapnya.

Selanjutnya dalam Kepgub tersebut juga mengatur untuk waktu pelaksanaan perluasan kawasan harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

"Sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Kedua Tahun 2024, Pantai Ancol Dipadati Ribuan Wisatawan
Hari Kedua Tahun 2024, Pantai Ancol Dipadati Ribuan Wisatawan

Pantai Ancol menjadi tujuan wisata warga Jakarta dan sekitarnya menikmati liburan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
H+1 Lebaran 2024, 53 Ribu Pengunjung Padati Ancol
H+1 Lebaran 2024, 53 Ribu Pengunjung Padati Ancol

Area pantai menjadi kawasan favorit pilihan para pengunjung untuk menghabiskan libur Lebaran di Ancol.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Pantai Ancol Diserbu Puluhan Ribu Wisatawan di Hari Kedua Lebaran 2024
FOTO: Penampakan Pantai Ancol Diserbu Puluhan Ribu Wisatawan di Hari Kedua Lebaran 2024

Taman Impian Ancol memprediksi pengunjung pada hari kedua Idulfitri bisa mencapai sebanyak 80 ribu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banjir Promo Tiket Masuk Ancol dan Taman Mini, Khusus untuk Masyarakat Nyoblos di Pemilu 2024
Banjir Promo Tiket Masuk Ancol dan Taman Mini, Khusus untuk Masyarakat Nyoblos di Pemilu 2024

Manajemen Ancol mengumumkan bahwa terdapat potongan harga tiket masuk bagi para pemilih yang sudah berkunjung ke TPS. Promo ini berlaku pada 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
100 Ribu Orang Diprediksi Kunjungi Ancol, Ingin Lihat Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
100 Ribu Orang Diprediksi Kunjungi Ancol, Ingin Lihat Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

Ancol memprediksi bakal dikunjungi 100 ribu orang di malam pergantian tahun.

Baca Selengkapnya
Libur Tahun Baru, Pengunjung Ancol Capai 108.000 Orang
Libur Tahun Baru, Pengunjung Ancol Capai 108.000 Orang

Total ada 108.000 pengunjung yang masuk ke kawasan wisata Ancol pada, Senin (1/1), per 15.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Tol Berkeadilan, Solusi Anies Baswedan Hidupkan Kembali Kawasan Pantura
Tol Berkeadilan, Solusi Anies Baswedan Hidupkan Kembali Kawasan Pantura

Anies berjanji tidak akan membiarkan kawasan Pantura 'mati' akibat tol Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok
Cerita Anies Diminta Bikin Pidato Kekalahan saat Pilgub DKI Putaran Dua Lawan Ahok

Anies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya