Andhika, sopir Livina maut didakwa pasal berlapis
Merdeka.com - Andhika Pradipta, terdakwa kasus kecelakaan Grand Livina maut di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Andhika dengan pasal berlapis
JPU menjerat Andika dengan Pasal 311 ayat (5) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229 ayat (2) UU No 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Hardianto dan Maulana meninggal dunia sesuai surat visum et repertum dari RSUP Fatmawati," ujar JPU Arya Wicaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Arya mengatakan terdakwa melarikan diri usai menabrak kendaraan di kawasan Kemang. Karena terdakwa tidak bisa mengendalikan mobil, tabrakan tak dapat dihindarkan.
"Terdakwa merasa panik dan tegang, lalu menambah laju kecepatan mobilnya hingga kira-kira 80 km/jam dan mematikan lampu mobil dengan berjalan zig zag hingga tidak terkendali," ujarnya.
Atas perbuatannya, Andhika terancam kurungan maksimal selama 12 tahun. Sidang yang dipimpin oleh Matius Samiadji ini akan dilanjutkan pada Selasa (2/4) mendatang.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Hidayat Bostam, mengatakan akan mengajukan pembelaan saat pledoi nanti. "Biarkan prosesnya berjalan saja," jelas Hidayat. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya