Alasan PKS Coret Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu dari Cawagub DKI
Merdeka.com - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta, Syakir Purnomo menyatakan alasan dicoretnya Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu dari calon wakil gubernur DKI Jakarta. Pergantian itu disebabkan adanya jalan buntu proses pemilihan cawagub oleh DPRD DKI Jakarta. Sebab proses terhenti sejak pergantian anggota dewan.
"Dua nama yang sudah diajukan dalam prosesnya deadlock. Enggak selesai juga di periode kemarin sebelum tanggal 26 Agustus 2019 saat pelantikan alat yang baru," kata Syakir saat dihubungi, Senin (20/1).
Dia juga menyebut sejumlah anggota dewan meragukan kedua cawagub tersebut. Kemudian, Syaikhu juga terpilih sebagai anggota DPR yang dilantik pada Oktober 2019.
"Beliau juga akhirnya harus juga mempertimbangkan untuk berkhidmat kepada dapilnya Kabupaten Bekasi Karawang," ucapnya.
Karena hal itu, dia menyebut alasan menarik Syaikhu dari nama cawagub. Sementara itu, Partai Gerindra juga sempat mengajukan empat nama cawagub yang terdiri dari Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, Sekda DKI Jakarta Saefullah, Dewan Penasihat DPP Gerindra Arnes Lukman, dan Wakil Ketua Umum Gerindra Ferry Yuliantoro.
"Kemudian dalam perjalanan berikutnya yang disepakati oleh pimpinan adalah dari Gerindra Riza Patria. Kemudian dua nama inilah yang akan diajukan PKS dan Gerindra sebagai partai pengusung dari wagub," papar dia.
Disepakati 2 Nama Pengganti
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasar Ahmad menyatakan dua nama calon wakil gubernur atau cawagub DKI pengganti calon sebelumnya.
"Dua nama yang telah dijadikan cawagub DKI yaitu satu saudara Nurmansyah Lubis dari PKS dan kedua adalah saudara Riza Patria dari Partai Gerindra," kata Dasco di gedung DPRD Jakarta Pusat.
Dia menyebut dua nama yang ajukan saat ini telah disepakati bersama antara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua partai tersebut merupakan pengusung pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI 2017.
Rencananya surat dua mana Cawagub diserahkan kembali ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Pada hari ini saya membawa surat yang ditujukkan kepada gubernur DKI yang ditandatangani dua belah pihak PKS dan Gerindra," ucapnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaUsai Dipecat BK, AWK Bisa Kembali Jadi Anggota DPD
AWK baru direkomendasikan dipecat, belum ada surat keputusan dari Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaSikap PKB dan PKS soal Hak Angket Usai Putusan MK
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menambahkan, digulirkannya hak angket tersebut karena ingin meluruskan proses demokrasi.
Baca Selengkapnya