Ahok tunggu kejelasan status dari Mendagri Tjahjo Kumolo
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berjanji segera bertemu dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperjelas status Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, selama ini masih terjadi perselisihan paham mengenai penafsiran Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Ahok menyambut niat baik Tjahjo. Sebab, kata Ahok, menerjemahkan dan menjelaskan isi Perppu tersebut adalah tugas dari Tjahjo.
"Ya itu kan memang kewajiban Mendagri," ungkap Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/10).
Namun, ujar Ahok, hingga kini dia belum dihubungi oleh Sekjen PDI Perjuangan itu. Ahok memaklumi karena Tjahjo baru sehari bertugas sebagai Mendagri menggantikan Gamawan Fauzi.
Yang pasti, Ahok mengapresiasi niat Tjahjo untuk membantu menyelesaikan perbedaan persepsi yang terjadi antara dirinya dengan Muhammad Taufik soal Perppu itu.
"Belum ada (kontak). Tapi itu memang tugasnya mendagri seperti itu," kata Ahok.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik sebelumnya menyebut Ahok belum tentu bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta karena UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak berlaku lagi menyusul diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 oleh Presiden SBY di akhir masa jabatannya.
Taufik menyebutkan, dalam Pasal 174 ayat (2) tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.
Sedangkan, menurut Ahok, jika mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2014 pasal 203, maka dirinya sebagai wakil otomatis menduduki kursi Gubernur DKI menggantikan Jokowi yang saat ini menjabat presiden. Dalam pasal 203, disebutkan dalam hal kekosongan gubernur/bupati/wali kota yang diangkat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, wagub/wabup/ menggantikan gubernur/bupati sampai dengan berakhir masa jabatannya.
Sementara, aturan bahwa wakil kepala daerah, tidak dapat menggantikan kepala daerah yang berhenti atau diberhentikan baru berlaku untuk pemilihan kepala daerah yang akan datang. Pasalnya, pilkada nantinya tidak lagi memilih kepala daerah secara paket atau dengan wakilnya. Pilkada hanya memilih kepala daerah saja. Selanjutnya, setelah dilantik kepala daerah kemudian memilih sendiri wakilnya baik dari kalangan politik atau birokrat.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaNamun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca Selengkapnya