Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok tunggu kejelasan status dari Mendagri Tjahjo Kumolo

Ahok tunggu kejelasan status dari Mendagri Tjahjo Kumolo Perpisahan Jokowi dan Ahok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berjanji segera bertemu dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperjelas status Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, selama ini masih terjadi perselisihan paham mengenai penafsiran Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang di dalamnya terdapat aturan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menanggapi hal itu, Ahok menyambut niat baik Tjahjo. Sebab, kata Ahok, menerjemahkan dan menjelaskan isi Perppu tersebut adalah tugas dari Tjahjo.

"Ya itu kan memang kewajiban Mendagri," ungkap Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/10).

Namun, ujar Ahok, hingga kini dia belum dihubungi oleh Sekjen PDI Perjuangan itu. Ahok memaklumi karena Tjahjo baru sehari bertugas sebagai Mendagri menggantikan Gamawan Fauzi.

Yang pasti, Ahok mengapresiasi niat Tjahjo untuk membantu menyelesaikan perbedaan persepsi yang terjadi antara dirinya dengan Muhammad Taufik soal Perppu itu.

"Belum ada (kontak). Tapi itu memang tugasnya mendagri seperti itu," kata Ahok.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik sebelumnya menyebut Ahok belum tentu bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta karena UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah tidak berlaku lagi menyusul diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 oleh Presiden SBY di akhir masa jabatannya.

Taufik menyebutkan, dalam Pasal 174 ayat (2) tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.

Sedangkan, menurut Ahok, jika mengacu pada Perppu nomor 1 tahun 2014 pasal 203, maka dirinya sebagai wakil otomatis menduduki kursi Gubernur DKI menggantikan Jokowi yang saat ini menjabat presiden. Dalam pasal 203, disebutkan dalam hal kekosongan gubernur/bupati/wali kota yang diangkat berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004, wagub/wabup/ menggantikan gubernur/bupati sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Sementara, aturan bahwa wakil kepala daerah, tidak dapat menggantikan kepala daerah yang berhenti atau diberhentikan baru berlaku untuk pemilihan kepala daerah yang akan datang. Pasalnya, pilkada nantinya tidak lagi memilih kepala daerah secara paket atau dengan wakilnya. Pilkada hanya memilih kepala daerah saja. Selanjutnya, setelah dilantik kepala daerah kemudian memilih sendiri wakilnya baik dari kalangan politik atau birokrat.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi
TPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi

Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.

Baca Selengkapnya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya

Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Ahok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika

Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.

Baca Selengkapnya