Ahok tuding M Taufik gila mau rebut kursi gubernur DKI
Merdeka.com - Nama-nama yang digadang masuk bursa pengganti Joko Widodo (Jokowi) di Pemprov DKI terus mencuat. Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik juga berniat menempati kursi gubernur DKI.
Di sejumlah kesempatan, Taufik menilai Ahok sudah tidak memiliki posisi apapun dalam Pemprov DKI Jakarta. Ahok menilai pernyataan tersebut sebagai ungkapan keinginan Taufik untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.
"Jadi tafsirnya dia (Taufik), kalau gubernur mundur, wakilnya enggak naik. Gubernurnya tetap dipilih dari DPRD. Harapannya dia gitu. Jadi nanti gubernur saya tuh Taufik, gitu loh," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/10).
Ahok mengungkapkan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 sudah sangat jelas. Bahwa wakil gubernur akan menggantikan gubernur yang mengundurkan diri atau dipecat.
Sehingga mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, Taufik tidak membaca secara tuntas Perppu tersebut.
"Jadi Perppu itu ada 203 pasal, dia baca yang 174. Di situ dikatakan kalau gubernur ganti, maka wakilnya naikin. Jadi ya udah, kalau orang-orang kaya gitu bacanya gak tuntas, cuma dengerin orang, biasa saja orang gosok-gosok," tegas Ahok.
Dia mengatakan, jika sampai benar itu terjadi maka lebih baik dirinya berhenti. Sebab Ahok enggan bekerja dengan Taufik.
"Kalau itu sampai terjadi, aku pilih berhenti saja, dari pada jadi wakilnya orang gila seperti itu kan males," tutupnya.
Sebelumnya, M Taufik menyebut Ahok belum tentu bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta. Meski dia saat ini sudah berstatus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.
"Ahok belum tentu jadi gubernur DKI. Karena UU No 29 Tahun 2007 dan No 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Menurutnya, UU No 32 tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 sudah diterbitkan oleh mantan Presiden SBY beberapa waktu lalu. Sementara, Taufik menjelaskan UU No 29 Tahun 2007 tidak mengatur mengenai perubahan paruh waktu posisi gubernur.
"Dalam UU itu (No 29 Tahun 2007) tidak diatur mengenai perpindahan gubernur paruh waktu. Tidak dituliskan di sana bagaimana kelanjutannya bila kenyataannya gubernur mangkat atau mengundurkan diri," tutur dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ahok Ngegas Kritik Gibran Tak Bisa Kerja, Ini Jawaban Balasan Putra Sulung Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka tak mempemasalahkan kritik keras Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Baca SelengkapnyaPenjelasan BUMN Soal Ahok & Said Aqil Tak Perlu Mundur dari Kursi Komisaris Usai Dukung Paslon Seperti Abdee Slank
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAhok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca Selengkapnya