Ahok: Sistem TKD baru, PNS DKI bisa bawa pulang Rp 12 juta
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi pembuka dalam diskusi dengan tema 'Etika Birokrasi' yang digelar di Balai Kota, Jakarta Pusat. Acara tersebut dihadiri oleh ratusan pegawai dari eselon 3.
Dalam sambutannya, Ahok mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah sistem birokrasi untuk meningkatkan efisiensi pegawai negeri. Pemprov DKI nantinya akan menggunakan sistem Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan seleksi yang benar-benar berdasarkan performa kerja.
Ahok menjelaskan sistem birokrasi yang baru, memungkinkan PNS DKI Jakarta semakin makmur bila bekerja dengan baik.
"Sistem TKD yang baru memungkinkan pegawai fungsional bawa pulang penghasilan bersih hingga Rp 12 juta. Lebih banyak dari eselon pun bisa. Tapi syaratnya ya banyak nyelesein kerja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/8).
Selain itu, Ahok menegaskan bakal mengubah budaya kerja di Pemprov DKI Jakarta. PNS yang bertugas dalam administrasi dan pelayanan publik akan disesuaikan agar semakin efisien.
Topik pilihan: CPNS | Tes CPNS
"Ke depan, PNS enggak lagi harus masuk dari pagi sampai sore. Buat apa masuk kalau enggak kerja dan malah main game. Ujung-ujungnya yang kerja malah PHL," kata Ahok.
Ahok menjelaskan undang-undang Aparatur Sipil Negara yang baru pun memungkinkan adanya pemecatan PNS. Bahkan, Ahok memperingatkan para eselon di Pemprov DKI tidak dalam posisi aman dalam bekerja.
"CPNS yang kita letakkan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang enggak bagus, jangan harap jadi PNS. Kita bisa coret anda. Kita enggak perlu pegawai yang banyak," tegas dia.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, kinerja PNS di Pemprov DKI sudah lebih baik dari sebelumnya. Namun, lanjut dia, PNS Pemprov DKI masih harus ditingkatkan kinerjanya.
"Kita sudah ada perbaikan. PNS kita itu sebenarnya hebat dan pintar, cuma mungkin kebiasaan kerja enak," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Ahok Tak Ikuti Langkah Jokowi yang Condong ke Prabowo
Ahok ragu nantinya Prabowo akan melanjutkan program Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan Anggota DPD AWK
Keppres tersebut telah ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaAhok Sempat Ditawari Masuk PSI Usai Bebas Penjara: Saya Tolak
Ada asumsi Ahok turut berkontribusi atas pendirian PSI.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya