Ahok siapkan alat buat derek motor parkir sembarangan
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menindak tegas mobil yang parkir sembarangan dengan mendereknya dan mengenakan sanksi denda Rp 500.000 per hari pada mobil tersebut. Saat ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku akan fokus memberantas parkir liar sepeda motor.
Pihaknya mengaku akan segera membuat alat derek untuk mengangkut kendaraan roda dua tersebut.
"Kalau motor kita mau ciptain alatnya tuh," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/9).
Denda derek ini diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Sanksi yang diberikan adalah dengan membayarkan biaya derek mobil serta biaya penyimpanan mobil di tempat penyimpanan milik Dishub DKI sebesar Rp 500 ribu per hari.
Ahok menilai jika denda derek tersebut diterapkan kepada kendaraan roda dua akan lebih menguntungkan. Sebab, denda yang diterapkan akan sama.
"Kalau motor lebih untung kan, misalnya ada empat motor bisa Rp 2 juta," ujarnya.
Seperti diketahui, penerapan denda derek itu ditargetkan di lima lokasi, di antaranya Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kalibata City Jakarta Selatan, Jatinegara Area Jakarta Timur, Akses Marunda Jakarta Utara, dan Beos Jakarta Barat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu-ibu di Depok tak gentar ditodong senjata api oleh kawanan pencuri motor (ranmor).
Baca SelengkapnyaKesabaran BH (69) habis karena putranya RN (26) kerap menggadaikan sepeda motor diam-diam. Dia melapor ke polisi dan anak kandungnya itu pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaUcok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan, AHM berikan paket lengkap garansi 5 tahun dan cek rangka gratis.
Baca SelengkapnyaMotor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaBekerja sepenuh hati membuat pekerjaan terasa lebih ringan dan mendapat buah baik.
Baca SelengkapnyaMana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca Selengkapnya