Ahok: Pemprov DKI tak bisa hukum perusahaan tak beri THR
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya. Menurut Ahok , sanksi tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) yaitu sanksi pidana.
"Kita enggak bisa, itu sudah ada dalam peraturan menteri akan diberi sanksi pidana," ujar Ahok di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Menurut Ahok , perusahaan banyak yang tidak peduli dengan gaji pegawainya yang kecil. Lantaran, permintaan untuk lapangan kerja terlalu besar. Untuk itu, Ahok bakal menaikkan kemampuan orang sehingga gaji yang diterima orang tersebut meningkat atau ideal.
"Coba lihat kalau kamu sudah kerja di bank atau di kantor-kantor, kamu sudah dapat tinggi kan. biasanya yang ditekan itu yang jaga toko, atau jaga apa, itu yang jadi masalah. Makanya kita mesti mulai, idealnya itu PRT itu juga mesti digaji dengan baik. Kalau ini semua jalan, sampai suatu hari orang yang pas-pasan enggak bisa punya pembantu. Sekarang itu, pembantu itu digaji kecil sekali, cuman dikasih makan tidur, itu enggak pantas dan mesti kita naikkan pelan-pelan. Itu tugas pusatlah," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaAhok Mundur dari Komut Pertamina, Hasto PDIP: Spirit Kedepankan Etika
Hasto menyebut, mundurnya Ahok dari komisaris utama Pertamina merupakan gerakan etika.
Baca SelengkapnyaBUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaAhok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Harta Kekayaanmya Ternyata Mencapai Rp53 Miliar
Ahok diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pada 25 November 2019.
Baca SelengkapnyaProfil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaAhok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi
Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca Selengkapnya