Ahok dan anak buah menguber-uber Taksi Uber
Merdeka.com - Lalu lintas ibu kota Jakarta dibuat ramai dengan Uber Black, angkutan umum sejenis taksi mewah. Taksi berbasis telepon seluler ini menyediakan mobil jemputan yang tiba di lokasi tak sampai 10 menit dari waktu awal pemesanan.
Sekilas, bisnis perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat ini menyerupai taksi. Kendati demikian, Regional General Manager Uber untuk Asia Tenggara, Michael Brown, berkukuh produk yang mereka sediakan jauh lebih keren daripada naik kendaraan umum.
Uber menyediakan berbagai jenis mobil mewah seperti Mercedes C-Class, Toyota Camry, serta Toyota Alphard, untuk melayani konsumennya. Meski menggunakan mobil mentereng, tarif Uber dijamin lebih murah daripada taksi biasa.
Sayang, kehadiran taksi tanpa logo ini tak disambut baik Pemerintah Provinsi DKI. Penyebabnya, kendaraan umum tak berlogo resmi ini ogah menggunakan pelat kuning pada nomor polisinya. Padahal, standar angkutan umum lainnya di semua daerah di Indonesia menggunakan pelat kuning, sedangkan pelat hitam untuk kendaraan pribadi.
Sikap membangkang manajemen Uber membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok berang. Ahok tak akan membiarkan Uber Black berlalu lalang di jalanan Jakarta.
Ini sikap tegas Ahok dan anak buahnya menanggapi operasional Uber Black:
Uber Black ilegal
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai layanan Uber Black ini ilegal."Saya sudah tahu tentang Uber dan itu termasuk taksi gelap," kata Kadishub DKI M Akbar.Menurut Akbar, Uber harusnya masuk transportasi karena ada transaksi pembayaran. Setelah naik lalu dibayar. Tapi Uber tak memenuhi syarat sebagai transportasi umum di DKI."Dia pakai pelat hitam. Harusnya kan pelat kuning. Kalau dia mau legal, harus dapat izin angkutan umum dulu," kata Akbar.
Uber Black bikin bangkrut taksi lain
Ahok menyebut keberadaan taksi Uber membuat taksi-taksi umum yang resmi beroperasi bangkrut. Sebabnya, taksi lain tidak akan mampu bersaing karena Uber tidak mengikuti aturan yang sudah berlaku."Uber merugikan. Kalau pakai asas keadilan (tetap mengizinkan Uber beroperasi), apa mau bikin semua taksi lain ini bangkrut? Makanya kamu kalau mau taat peraturan, itu (taksi) harus disetop," kata Ahok .Ahok menganggap Uber seenaknya memainkan tarif harga. Padahal, Pemerintah Daerah telah menetapkan harga angkutan umum seperti taksi. Selain itu, Uber juga tidak membayar pajak seperti taksi-taksi lain."Enggak adil kan, perusahaan taksi bayar pajak yang tarifnya ditentukan oleh Pemda. Lalu mereka semua itu bayar pajak NPWP juga kan? Dibandingin dengan taksi yang enggak bayar pajak (Uber), tentu bisa beri tarif yang lebih murah," kata dia.
Uber Black harus urus izin operasional
Agar bisa beroperasi di Jakarta, Uber Black harus mengikuti sejumlah aturan yang diterapkan Pemprov DKI. Salah satunya, meminta izin ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sehingga, manajemen tetap patuh membayar pajak."Iya mengurus izin saja kan biar jelas. Ini kantor saya, misalnya Uber ya, 'ini kita (Uber) kantor di sini nih, kalau ada apa-apa cari saya, saya pemegangnya'. Terus dia jg dikenakan NPWP dong, karena kamu kan berusaha di Indonesia. Di Indonesia itu ada aturan, kalau perusahaan untung mesti bayar pajak. Berarti itu juga melanggar semua peraturan lho. Melarikan pajak juga kan berarti," ujar Ahok .Sebenarnya, kata Ahok , konsep layanan Uber Black cukup menarik. Tapi tanpa izin operasional, sama saja taksi mewah itu mirip angkutan gelap."Kita setuju, ini ide bagus ya, suatu ide bagus, pesen taksi seperti ini. Tapi kan perusahaan mesti bayar pajak dong, kamu misal ambil untung enggak bayar pajak, terus dia pasti juga harus bayar lisensi ke luar negeri. Sama aja mau hancurkan usaha yang ada, diambil untung sendiri, enggak bayar pajak, enggak tanggung jawab, ya enggak bisa. Negara ini kan dasar hukum," tambahnya.
Uber Black langgar Undang-undang Lalu Lintas
Ketua DPD Organda DKI Jakarta, Safruan mengatakan, taksi mewah Uber menyalahi aturan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Dalam UU tersebut disebutkan transportasi massal harus menggunakan pelat kuning bukan pelat hitam seperti taksi Uber."Di dalam ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, semua yang namanya public transportation baik barang maupun orang, itu harus pelat kuning," ujar Safruan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/8).Menurut Safruan, Organda DKI bukan mempersalahkan sistem yang dipakai taksi Uber. Tetapi, kata dia, Organda DKI hanya mempersalahkan operasional taksi tersebut."Uber itu jadi sebenarnya hanya menjual sistemnya saja. Jadi itu seperti rental sifatnya dia. Tapi tidak terkoordinasi dengan baik di satu tempat. Dia bebas ke mana-mana. Kalau operator punya mobil, bisa dimasukkan ke sistem Uber dan jadi taksi. Itu yang bertentangan dengan Undang-Undang," kata dia.
Ancam tangkap Uber Black yang berani berkeliaran
Bila tak mematuhi aturan itu, Ahok dan anak buahnya akan melakukan tindakan tegas pada Uber Black. "Kalau gak ada PT segala macam atau jadi apa-apa, yang tanggung jawab siapa? Kalau terjadi, misalnya sesuatu yang enggak diharapkan, tanggung jawabnya siapa. Kita kan selalu kalau naik taksi baca ini taksi apa taksi apa nama sopir nomor taksinya. Walaupun orang-orang nanti bilang 'oh kita tahu Uber, kita tahu Uber'. Sekarang pertanyaannya ini punya siapa, kamu enggak bisa lacak. Kalau kamu dirugikan, ini punya siapa? Kantornya enggak jelas, enggak ada SIUP. Kalau betul-betul dia mau (operasi di Jakarta), kenapa enggak dia mau resmiin gitu," jelas Ahok .Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan Pemprov DKI akan menangkap taksi Uber yang masih beroperasi di jalan. Ahok bakal menjebak taksi Uber untuk menghentikan beroperasinya taksi tersebut."Mesti tangkap kalau ada mobil-mobil seperti itu. Gampang tangkapnya, jebak aja kan, tinggal instal aplikasi, pesan, mana mobilnya yang datang," pungkas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Driver Ojol ini Punya 32 Anak, Sosoknya Ternyata Manusia Berhati Mulia Luar Biasa
Guna menyambung hidup putra-putrinya, pria tersebut banting tulang menjadi pengemudi ojek online.
Baca SelengkapnyaIzinkan Anak Kecil Masuk Mobil Mewahnya, Aksi Pria Ini Tuai Pujian Warganet
Bukannya berniat mengusir, Harun justru mengajak anak laki-laki tersebut masuk ke mobilnya dan mengambil beberapa foto.
Baca SelengkapnyaTampang Ayah Banting Anak hingga Tewas di Penjaringan, Wajah Lesu dan Tangan Diborgol
Usman kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ayahnya Pejabat Polisi Lulusan Akpol, Anaknya Pilih jadi Bintara Polri Sampai Tanya 'Papa Enggak Malu Kan?'
Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaJelang Lebaran untuk Mudik, Ucok Baba Kegirangan Dapat Tukar Tambah Mobil Agya dengan Mobil Mewah 'Jangan Mengambil Keuntungan'
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang
Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaSadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba
Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).
Baca SelengkapnyaPemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca Selengkapnya