Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok beri tenggat dua bulan agar PT JM lengkapi persyaratan

Ahok beri tenggat dua bulan agar PT JM lengkapi persyaratan ahok di merdeka.com. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan dirinya memberikan batas waktu dua bulan untuk PT Jakarta Monorail untuk melengkapi persyaratan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu rencana bisnis.

"Kita putuskan untuk kasih surat dan kasih waktu dua bulan untuk melengkapi jawaban dia soal modal dan arsitektur," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (6/6).

Menurut Ahok, PT JM tidak boleh asal kaji mengkaji pembangunan tiang jalur monorail. Selain itu, jarak antara tiang juga harus diperhitungkan dengan matang.

"Satu tiang kamu harus kontrol bangunan begitu tinggi kalau 'ngangkang' di jalan mau berapa meter. Dari sisi arsitektur harus dong diperkirakan. Kalau terbengkalai gimana, gawat kita," kata dia.

Ahok menegaskan apabila dalam dua bulan PT JM tidak dapat menyerahkan syarat tersebut, kontrak PT JM bakal diputus. "Kita putuskan, berarti mereka enggak sanggup," tegas dia.

Mantan bupati Belitung Timur ini menambahkan PT JM tidak memahami kajian lalu lintas. Lantaran, PT JM tidak bisa menjawab tidak idealnya tiang yang dibangun dengan jarak 150 meter.

"Nah itu dia yang enggak pernah mereka buka untuk kasih lihat ke kita," pungkas dia.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi
PDIP Tepis Isu Ahok jadi Kuda Putih: Justru Mengejutkan Pak Jokowi

Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)

Baca Selengkapnya
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin
BUMN Soal Pengganti Ahok di Pertamina: Belum Dipikirin

Ahok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi
TPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi

Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya