Ahok beri tenggat dua bulan agar PT JM lengkapi persyaratan
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan dirinya memberikan batas waktu dua bulan untuk PT Jakarta Monorail untuk melengkapi persyaratan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu rencana bisnis.
"Kita putuskan untuk kasih surat dan kasih waktu dua bulan untuk melengkapi jawaban dia soal modal dan arsitektur," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (6/6).
Menurut Ahok, PT JM tidak boleh asal kaji mengkaji pembangunan tiang jalur monorail. Selain itu, jarak antara tiang juga harus diperhitungkan dengan matang.
"Satu tiang kamu harus kontrol bangunan begitu tinggi kalau 'ngangkang' di jalan mau berapa meter. Dari sisi arsitektur harus dong diperkirakan. Kalau terbengkalai gimana, gawat kita," kata dia.
Ahok menegaskan apabila dalam dua bulan PT JM tidak dapat menyerahkan syarat tersebut, kontrak PT JM bakal diputus. "Kita putuskan, berarti mereka enggak sanggup," tegas dia.
Mantan bupati Belitung Timur ini menambahkan PT JM tidak memahami kajian lalu lintas. Lantaran, PT JM tidak bisa menjawab tidak idealnya tiang yang dibangun dengan jarak 150 meter.
"Nah itu dia yang enggak pernah mereka buka untuk kasih lihat ke kita," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengundurkan diri sebagai Komut PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok sudah mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama PT Pertamina per tanggal 2 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnya