Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3,7 Juta pil PCC ilegal disita dari rumah megah di Cipondoh, 10 orang ditangkap

3,7 Juta pil PCC ilegal disita dari rumah megah di Cipondoh, 10 orang ditangkap Polres Ungkap rumah produksi Pil PCC di Tangerang. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Polisi menggeledah sebuah rumah megah di RT06/01 Kelurahan Kenangan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari rumah yang diketahui milik Tarlani tersebut ditemukan 3.175.000 pil PCC ilegal.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Victor Togi Tambunan, menerangkan pengungkapan itu bermula dari kecurigaan petugas pada sebuah paket di terminal kargo Bandara soekarno-Hatta 12 Juli lalu.

"Dari pemeriksaan paket kiriman itu, ternyata berisi pil PCC yang merupakan sediaan farmasi golongan 1 yang hendak di kirim ke Makassar," kata Victor di lokasi rumah tersebut, Senin (6/8).

Produksi tersebut sudah dilakukan awal 2018 lalu dan mengelabui usahanya sebagai usaha jamu.

Polisi turut mengamankan 10 orang tersangka, yang masing-masing memiliki peran berbeda.

"Peran masing-masing pelaku ada yang bertugas sebagai distributor dan produksi bahkan ada yang mencari relasi untuk jaringan baru," ungkap Victor.

Barang bukti 1,2 ton ini bila di Rupiahkan mencapai Rp 9 miliar.

Untuk tersangka yang diamankan yakni, Tarlani atau TR, AN, AB, DK, IR, SY, SL, RM, AR dan MY.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Caleg PDIP 3 Tahun Keliling 600 Desa hingga Bikin Pupuk Organik untuk Petani

Cerita Caleg PDIP 3 Tahun Keliling 600 Desa hingga Bikin Pupuk Organik untuk Petani

Enam ton pupuk diproduksi untuk mengatasi persoalan petani

Baca Selengkapnya
Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Produksi Uang Palsu Mencapai Rp100 Juta di Bekasi, Sepasang Kekasih Diringkus Polisi

Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target

Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Kampung Pandai Besi di Cisolok Sukabumi, Pompa Apinya Masih Pakai Tenaga Manusia

Mengunjungi Kampung Pandai Besi di Cisolok Sukabumi, Pompa Apinya Masih Pakai Tenaga Manusia

Sebanyak enam belas gubug produksi pandai besi menjadi pemandangan unik di kampung tersebut.

Baca Selengkapnya
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan

Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya