2 Anggota FBR perusak pos Pemuda Pancasila disidang
Merdeka.com - Dua anggota Forum Betawi Rempug (FBR) yang menjadi tersangka dalam penyerangan terhadap pos Pemuda Pancasila Cengkareng, digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 170 KUHP jo Pasal 358 KUHP.
Hendra Supriatna alias Hendra (32) dan Ika Jaya alias Vijay menjadi tersangka setelah melakukan penyerangan terhadap pos Pemuda Pancasila di RT 3 RW 3, Cengkareng Jakarta Barat.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Humas FBR Jakarta Barat, Supri mengatakan, dirinya mengetahui kalau persidangan kedua anggotanya mendadak. "Persidangannya saya tidak tahu jam berapa. Katanya jam 15.00 WIB. Saat ini saya masih menunggu pengacaranya dari Jakarta Pusat," katanya, Senin (1/10).
Supri menambahkan, sebenarnya siang ini sekitar 200 anggota FBR telah datang ke PN Jakarta Barat untuk memberi dukungan kepada kedua tersangka. "Tapi sebagian saya suruh pulang, karena saya tidak ingin ada kejadian yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Supri yang didampingi oleh anggota FBR menjelaskan, aksi penyerangan terhadap pos PP di Cengkareng merupakan buntut atas aksi pembakaran bendera FBR oleh anggota PP.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (1/7) malam, anggota PP, Arif Hidayat (25) yang sedang duduk di posko Jalan Bangunnusa RT 3 RW 3, Cengkareng, Jakarta Barat diserang oleh segerombolan anggota FBR. Akibatnya Arif yang mengalami luka di kepala harus menjalani rawat jalan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaF-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu
Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya