13 Tahun Tertunda, Anggaran Saringan Sampah Disetujui Rp197 Miliar
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Komisi D kembali melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk RAPBD 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih, mengajukan anggaran Rp197 miliar untuk saringan sampah di setiap hulu sungai.
Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi D, Abdul Ghoni, menyebut usulan anggaran ini memang pernah diajukan pada 2006 silam. Namun tidak dilanjutkan karena terkendala lahan.
"2006 Anggaran sudah siap, tapi tidak bisa terealisasi. Harus ada kerjasama dengan Depok, Bogor dan bekasi. 2006 itu sudah matang, tidak ada yang menolak. Normalisasi belum kelar," ujarnya dalam rapat Komisi D dengan Dinas LH, Senin (11/11).
Bahkan saat itu, kata Abdul, sudah sampai tahap pengkajian desain saringan sampah oleh beberapa universitas tinggi negeri di Indonesia.
Ditambahkan anggota Komisi D lainnya, Ferrial Sofyan, pembangunan saringan ini jelas berkaitan dengan dana hibah yang dialokasikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Jika alokasi anggaran ini disepakati, ia menilai harus ada kajian kembali soal hibah daerah mitra DKI Jakarta.
"Hibah dikurangi ke daerah, karena tujuan hibah itukan untuk menanggulangi banjir," ujarnya.
Namun, anggaran ini akhirnya disetujui oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah.
"Kita lihat dulu kalau manfaatnya bagus kita perlu, satu dulu. Anggaran disetujui," ujar Ida.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Kasus Gratifikasi SYL Digelar 28 Februari 2024
SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu
Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaGagasan 40 Kota Selevel Jakarta ala Cak Imin, Timnas AMIN Beberkan Sumber Anggarannya
Timnas Amin menilai kota selevel Jakarta baru ada lima sehingga kota-kota lain perlu diprioritaskan pembangunannya daripada anggaran dihabiskan untuk IKN.
Baca Selengkapnya