Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang Diharuskan Membayar Pajak

Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang Diharuskan Membayar Pajak ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Perpajakan merupakan salah satu kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Perpajakan berasal dari iuran masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik sehingga pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai serta mengurangi kesenjangan sosial antar penduduk.

Upaya atas pencapaian tujuan perpajakan itu tentu tidak selalu berjalan lancar. Salah satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu pemungutan pajak. Banyak faktor yang membuat para wajib pajak tidak membayar atau tidak melaporkan kewajiban pajaknya kepada petugas pajak.

Berikut informasi lebih jauh mengenai wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar pajak, yang telah dirangkum merdeka.com melalui berbagai sumber pada Jumat, (17/06/2022).

Pengertian Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah Orang Pribadi dan Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan (UU No.28 Tahun 2007 Tentang KUP, UU No.36 Tahun 2008 Tentang PPh dan UU No.42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya).

Wajib pajak dibedakan menjadi dua, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Di Indonesia, setiap orang wajib mendaftarkan diri dan mempunyai NPWP yang berguna untuk sarana dalam administrasi perpajakan, tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya untuk dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan, dan menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

Sehingga dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya, undang-undang mengatur secara tegas hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu hukum pajak formal.

Maka dari itu, kesimpulan dari wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak / pemotongan pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.

Jenis-Jenis Wajib Pajak

1. Wajib Pajak Orang PribadiWajib pajak orang pribadi adalah subjek pajak yang memiliki penghasilan atas usaha sendiri atau memiliki pekerjaan tidak bebas (karyawan) yang penghasilannya di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), yaitu Rp 15.840.000,00.

Setiap orang Wajib Pajak mendaftarkan diri dan mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP), kecuali ditentukan dalam Undang -Undang. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Cakung Satu sebanyak 77.536 WPOP.

2. Wajib Pajak BadanWajib pajak badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, koperasi, dana pension, persekutuan, yayasan, organisasi, lembaga atau bentuk yang lainnya.

Setiap Wajib Pajak Badan mendaftarkan badan dan memiliki NPWP badan. Jumlah wajib pajak badan yang terdaftar pada KPP Pratama Jakarta Cakung Satu sebanyak 3.876 WP Badan. 

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

1. Hak Wajib Pajak

  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak.
  • Hak dalam hal wajib pajak dilakukan pemeriksaan pemeriksa.
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
  • 2. Kewajiban Wajib Pajak

  • Kewajiban mendaftarkan diri.
  • Kewajiban pembayaran, pemotongan / pemungutan / dan pelaporan pajak.
  • Kewajiban dalam hal diperiksa.
  • Kewajiban member data
  • (mdk/nof)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
    Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

    Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

    Baca Selengkapnya
    Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus
    Memberatkan, Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

    Kebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

    Baca Selengkapnya
    Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
    Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

    Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini
    Aturan TER Buat Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Beri Penjelasan Begini

    Skema tersebut dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

    Baca Selengkapnya
    Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
    Kejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya

    Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.

    Baca Selengkapnya
    Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
    Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

    Baca Selengkapnya
    Cara Memperbesar Payudara dengan Tangan, Lakukan Pijatan Khusus
    Cara Memperbesar Payudara dengan Tangan, Lakukan Pijatan Khusus

    Memperbesar payudara bisa dengan cara alami yaitu pijatan dan olahraga.

    Baca Selengkapnya
    Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
    Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

    Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

    Baca Selengkapnya
    Prabayar adalah Pembayaran di Awal, Kenali Kelebihan dan Perbedaannya dengan Pasca Bayar
    Prabayar adalah Pembayaran di Awal, Kenali Kelebihan dan Perbedaannya dengan Pasca Bayar

    Pembayaran merupakan salah satu kegiatan yang selalu dilakukan dalam setiap kegiatan konsumsi. Dan prabayar adalah salah satu cara yang umum dilakukan.

    Baca Selengkapnya