Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejarah 15 Oktober 1998: Berdirinya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Sejarah 15 Oktober 1998: Berdirinya Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan konpers putusan MA tolak PK Baiq Nuril. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Berawal dari kerusuhan pada Mei 1998 yang terjadi di berbagai kota besar di Indonesia, muncul banyak kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan, khususnya pada perempuan etnis Tionghoa.

Berdasarkan laporan Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGPF), setidaknya ada 85 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, yang mayoritas berasal dari etnis Tionghoa, yang mana detailnya adalah 52 perkosaan gang rape, 14 perkosaan dengan penganiayaan, 10 penganiayaan serta 9 pelecehan seksual.

Tuntutan masyarakat pun muncul, terutama dari kaum perempuan yang ditujukan kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.

Dari sinilah Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, atau biasa disingkat Komnas Perempuan, lahir, tepatnya pada 15 Oktober 1998.

Pembentukan Komnas Perempuan

Melansir dari laman komnasperempuan.go.id, Presiden Habibie meminta usulan dari Saparinah Sadli mengenai tindak lanjut kasus perkosaan yang terjadi setelah audiensi antara Presiden dan Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan pasca Kerusuhan Mei 1998

Saparinah Sadli, memberikan usulan kepada Presiden Habibie untuk membentuk Komisi Nasional yang bergerak dalam isu perempuan di Indonesia. Usulan ini juga didasarkan pada pemikiran bahwa kepentingan perempuan harus disuarakan dan dibunyikan, tidak hanya sekedar dititipkan kepada lembaga yang bisa jadi berbeda ideologi dengan gerakan perempuan.

Tawaran awal dari Presiden adalah sebuah komisi yang diberi nama “Komisi Nasional Perlindungan Wanita” dan ditempatkan di bawah naungan Menteri Negara Urusan Wanita. Tawaran ini ditolak dengan tegas oleh para aktivis perempuan, termasuk tawaran agar Ibu Negara duduk dalam jajaran kepengurusan Komisi baru tersebut.

Akhirnya disepakati nama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang secara eksplisit menunjukkan penolakan terhadap kekerasan terhadap perempuan, sekaligus dinyatakan sebagai lembaga yang cara kerjanya bersifat mandiri dan independen.

Tujuan Komnas Perempuan

Melansir dari situs Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, berikut adalah tujuan dari Komnas Perempuan:

Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia; Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.

Mandat dan Kewenangan Komnas Perempuan:

Menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan; Melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan; Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan; Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislative, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.; Mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

Peran atau Fungsi Komnas Perempuan

Dalam menjalankan mandatnya, Komnas Perempuan mengambil peran sebagai berikut :

Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban; Pusat pengetahuan (resource center) tentang hak asasi perempuan; Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan; Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggung jawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban; Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

(mdk/ank)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
25 November Peringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ini Sejarah dan Isu yang Diangkat

25 November Peringati Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ini Sejarah dan Isu yang Diangkat

Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan memobilisasi upaya mengakhiri kekerasan terhadap perempuan.

Baca Selengkapnya
6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya

6 Februari Peringati Hari Anti-Sunat Wanita Sedunia, Ini Sejarahnya

Peringatan ini menjadi bagian dari upaya PBB untuk menghapuskan pemotongan kelamin perempuan.

Baca Selengkapnya
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 20 Desember, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional 20 Desember, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional diperingati setiap tanggal 20 Desember.

Baca Selengkapnya
Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Cara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu

Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan

Baca Selengkapnya
Hari Ibu 22 Desember atau 14 Mei? Ternyata Begini Sejarahnya

Hari Ibu 22 Desember atau 14 Mei? Ternyata Begini Sejarahnya

Hari Ibu di Indonesia, diperingati setiap 22 Desember setiap tahunnya menjadi momen penting secara nasional. Apa bedanya dengan mother days di seluruh dunia?

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya