Jamin Biaya Visum, Ini Langkah Pemkab Serang Tangani Korban KDRT & Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Sebagai upaya keseriusan Pemerintah Daerah dalam membantu korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sampai pelecehan seksual, Pemerintah Kabupaten Serang terus berupaya melakukan sejumlah tindakan salah satunya melalui jaminan fasilitas kesehatan.
Pemberian fasilitas tersebut tertuang dalam Perjanjian kerja sama yang dilakukan DKBPPPA dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara di Kabupaten Serang.
Tercatat ada sejumlah langkah pemberian fasilitas kesehatan yang akan diberikan kepada korban sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Selain itu, kerja sama tersebut merupakan bagian dari asas saling membantu, saling mendukung dan saling menguntungkan dalam bidang kesehatan.
Berikut langkah-langkahnya yang Merdeka lansir dari ANTARA.
Penjaminan Biaya Visum
©shutterstock.com
Langkah pertama adalah terjaminnya biaya visum bagi para korban KDRT perempuan, maupun kekerasan seksual.
Dikatakan dalam perjanjian yang ditandatangani di Aula RSUD, Senin kemarin. Penjaminan fasilitas kesehatan nantinya akan diberikan seperti rujukan pasien atau klien dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A, kemudian ada juga jasa pelayanan kesehatan, jasa perawatan, pembiayaaan Visum et Repertum.
“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum,” ujar Tarkul Wasyit selaku Kepala DKBPPPA Kabupaten Serang.
Pemberian Keterangan Ahli Terkait Hasil Visum
Kemudian, kerja sama tersebut juga turut memfasilitasi para korban melalui pemberian keterangan ahli terkait hasil Visum et Repertum.
Hal tersebut nantinya akan digunakan dalam proses penegakan hukum baik di ranah kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan, terlebih pada kekerasan yang dialami perempuan dan anak (KDRT dan pelecehan seksual.)
“Dalam kerja sama itu pun tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat Visum et Repertum di pihak kesatu,” kata Wasyit.
Pendampingan Konseling
Terkait visum, yang akan difasilitasi juga akan mencakup pembuatan surat Visum et Repertum pada pendampingan di bidang kesehatan, dan pelayanan psikotherapy di bidang kesehatan.
“Sasaran perjanjian kerjasama ini adalah terlaksananya pelayanan jasa kesehatan dan visum yang cepat dan akurat terhadap perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual,” tambahnya.
Adapun, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi dan Kepala DKBPPPA, Tarkul Wasyit yang disaksikan Ketua P2TP2A Kabupaten Serang Nurliawati Entus Mahmud dan jajaran.
Akan Dilakukan Evaluasi Secara Berkala
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi mengatakan, dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama antar kedua belah pihak tersebut nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap satu tahun oleh keduanya.
Hasilnya akan dijadikan sebagai laporan pertanggungjawaban serta bahan masukan dalam merencanakan program kerja sama lanjutan.
“Perubahan atau pengakhiran perjanjian kerjasama diusulkan oleh salah satu pihak dengan cara memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya, perjanjian kerjasama ini juga berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak 25 Februari 2021 sampai dengan 25 Februari 2022,” pungkasnya.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaJambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda
Di tengah-tengah banyaknya kendaraan yang melintas, kondisi itu ternyata tidak menghentikan pelaku yang saling berboncengan langsung memepet korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%
"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca SelengkapnyaDitinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun
Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Baca SelengkapnyaBikin Geger! Pria di Malang Ditemukan Tewas dengan Pisau Tertancap di Leher, Wanita Luka Lebam
Polres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnya