Unsur melawan hukum dari para tersangka yang berjumlah dua puluh lima orang tersebut yaitu telah terbukti bermain dengan mempertaruhkan sesuatu yang di dalam permainan tersebut terdapat peruntungan yang tidak pasti sehingga dapat di kategorikan sebagai tindakan perjudian. Beserta dua puluh lima orang tersangka, pihak berwajib juga turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa 32 unit mesin permainan ketangkasan atau yang lebih di kenal dengan mesin bingo, yang saat ini berada di Mapolda Kalsel. Oleh sebab itu, atas perbuatan yang di lakukan para tersangka pihak berwajib mengenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman lima tahun penjara, tegas Wahyu.
Sebelumnya pengamanan tempat permainan ketangkasan "Tri Star" yang di lakukan pihak berwajib Senin (2/7) sekitar pukul 23.30 Wita tersebut, berhasil mengamankan 22 orang pemain, satu orang pemilik Arifin (50), dan dua orang teknisi mesin ketangkasan yaitu Edi Susanto serta Bujiono. Pada awalnya permainan ketangkasan Tri Star beroperasi di Kabupaten Kuala Kapuas Kalimantan Tengah, namun pada perkembangannya Tri Star berpindah tempat ke Kota Banjarmasin dan berhasil mengantongi perijinan permainan ketangkasan oleh Dinas Pariwisata setempat. Namun demikian permainan yang sajikan di tempat tersebut sangat berbau judi karena terlalu besar unsur peruntungannya kepada siapa saja yang mengikuti permainan tersebut.
Sebelumnya Gubernur Kalsel H.Rudy Ariffin menjelaskan prihal perjudian yang kerap terjadi di masyarakat memang sangat meresahkan khusunya di lingkungan masyarkat yang agamis. Rudy juga sepakat bahwa aksi perjudian merupakan suatu tindakan melawan hukum yang harus di berantas hingga ke akar-akarnya dan para pelakunya harus di hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia. Namun ditanyakan perihal telah beroperasinya Tri Star di Jalan Sudi Mampir, Happy Zone di Jalan A.Yani Km.2, Mitra Plaza di Jalan Pangeran Antasari dan Hoky 89 yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat Banjrmain, Rudy hanya mengatakan "pihak yang mengeluarkan perijinan harus melakukan evaluasi".
Evaluasi yang di maksud yaitu di laihat apakan benar, permainan yang berada di kawasan arenan ketangkasan tersebut berbau judi, karena menurut ijin yang di keluarkan Dinas Pariwisata setempat mereka hanya mendapatkan ijin untuk tempat permainan ketangkasan bukan tempat permainan judi, ucap Rudy. Permainan ketangkasan bernuansa judi terselubung yang dikenal permainan bingo sehingga sulit Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat mendetiksi dan bagi aparat kepolisian atau penegak hukum menindaklanjuti secara hukum, bila tidak betul-betul peka.
Karena teknis bermainnya seakan betulan untuk menguji ketangkasan atau keterampilan seseorang pengunjung, dan bagi yang berhasil/menang mendapatkan berupa voucher pulsa untuk berkomunikasi menggunakan telepon selular, dengan nilai yang kelihatannya tak terbatas atau bisa mencapai jutaan rupiah. Sementara dekat bingo yang disebut-sebut sebagai "permainan ketangkasan" itu juga terdapat sejumlah hadiah yang seakan-akan diperuntukan bagi pemain yang menang atau mendapatkan poin. (*/cax)