Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Semarang, Kabul Sudrajat, di Semarang, Rabu, mengatakan, yang bersangkutan masuk ke Indonesia sejak tahun 1999 dan hingga sekarang tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya.
Bahkan, kata dia, Nazar yang memiliki seorang istri dan empat anak beRkebangsaan Indonesia tersebut, juga memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Semarang yang dikeluarkan oleh Kecamatan Candisari, Semarang sejak tahun 2005.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seorang WNA yang datang ke Indonesia memiliki izin tinggal selama 60 hari dan selanjutnya harus diperpanjang," katanya.
Ia mengatakan, Nazar Sannulaudin ditangkap di rumahnya di daerah Kabupaten Kendal pada Selasa (3/7).
"Nazar tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggalnya selalu berpindah-pindah. Saat pertama kali datang ke Indonesia, yang bersangkutan tinggal di daerah Jangli Dalam, Jatingaleh, Candisari, Semarang, namun setelah ditelusuri ternyata sudah pindah tempat tinggal di Jalan Pahlawan Kendal," katanya.
Menurut dia, Kantor Imigrasi Semarang sudah memulai memproses keimigrasian terhadap Nazar Sannulaudin, dengan menghubungi Kedutaan Besar India di Jakarta untuk mengabarkan perihal penangkapan ini.
Ia mengatakan, Nazar ditangkap bukan karena tersangkut dengan kasus pidana, namun murni karena pelanggaran administrasi keimigrasian.
Sementara tentang keberadaan KTP Semarang yang dimiliki Nazar Sannulaudin, menurut dia, pejabat yang mengeluarkan KTP tersebut bisa ditindak secara hukum. (*/cax)