Kenapa perusahaan menolak pelamar yang 'sempurna'?
Merdeka.com - Beberapa pelamar dianggap terlalu 'sempurna' atau overqualified oleh perusahaan, sehingga mereka akhirnya justru ditolak. Kira-kira apa alasannya? Simak selengkapnya seperti yang dilansir dari US News berikut ini.
Tak bisa membayar
Perusahaan biasanya berasumsi bahwa pelamar yang memiliki kemampuan dan kualitas yang jauh lebih tinggi daripada syarat lamaran membuat mereka menginginkan gaji yang lebih tinggi pula. Sehingga daripada mengeluarkan uang yang banyak, perusahaan akhirnya menolak pelamar yang terlalu 'sempurna'.
Tidak paham pekerjaan
Meskipun 'sempurna' dan sebelumnya menduduki jabatan tinggi di tempat kerja lama, pelamar juga bisa ditolak karena perusahaan khawatir mereka tidak paham dengan pekerjaan yang ditawarkan.
Takut bosan
Perusahaan juga kerap berpikir kalau pelamar yang overqualified bisa-bisa akan merasa bosan dengan pekerjaan barunya yang sama sekali tidak menantang.
Dibandingkan dengan manajer
Jika pelamar begitu 'sempurna' dan memiliki pengalaman yang jauh lebih banyak daripada manajernya, hal itu juga dikhawatirkan akan menurunkan produktivitas bekerja karyawan. Sehingga perusahaan akhirnya memutuskan untuk menolaknya.
Segera berhenti
Alasan terakhir kenapa perusahaan menolak pelamar yang 'sempurna' adalah mereka khawatir karyawan akan segera berhenti begitu saja ketika melihat kesempatan dan tawaran baru yang lebih baik di tempat lain.
Lantas bagaimana jika Anda juga tergolong overqualified dan berusaha mengejar pekerjaan yang ada di perusahaan tertentu? Salah satunya adalah meyakinkan perusahaan bahwa Anda tidak akan melakukan hal-hal yang dikhawatirkan oleh mereka, meskipun jaminannya memang sama sekali tidak ada.
Baca juga:
5 Pertanyaan paling menjebak saat wawancara kerja
Lakukan hal ini agar sukses jalani wawancara kerja
5 Tanda wawancara kerja berjalan sukses
(mdk/riz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaLumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaApresiasi adalah proses menghargai dan mengakui nilai suatu karya atau prestasi seseorang atau sesuatu.
Baca SelengkapnyaDari 47 sektor pekerjaan yang dianalisa Indeed, sebanyak 41 pekerjaan menerapkan kelonggaran syarat pendidikan.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberikan tips bagi lulusan baru atau fresh graduate mencari pekerjaan tapi beda jurusan.
Baca SelengkapnyaStandar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca Selengkapnya