Direktur eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati (kiri), Pelaku Usaha Menengah, Dwi Yatmoko (tengah) dan Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik, Danang Girindrawardana (kanan) menanggapi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40 tahun 2017 mengenai lelang gula yang dinilai maladministrasi saat diskusi di Jakarta, Selasa (19/12). Para pengusaha menolak lelang gula kristal rafinasi (GKR). Mereka menilai lelang tersebut justru akan merugikan bagi pelaku usaha khususnya industri makanan dan minuman.